Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com |
Kepala desa Batang Kumu kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Normal Harahap bantah menguasai dan atau mengusahai hutan negara, kawasan hutan ataupun hutan lindung yang dijadikan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Permintaan Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Pebriyan Winaldi agar Bareskrim Mabes Polri turun ke Riau untuk proses hukum atas dugaan kepala desa batang kumu Normal Harahap menguasai dan meng-usahai hutan negara disambut oleh kepala desa batang kumu Normal Harahap dan mempersilahkan agar di cek kelapangan kebenaran atas dugaan yang ditujukan kepadanya.
- BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Desak APH Menyelidiki Secara Menyeluruh Dugaan Kepemilikan Lahan Hutan Lindung oleh Bupati Kampar
- BACA JUGA : Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta
- BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Bareskrim Polri Tangkap dan Proses Segera Normal Harahap yang Diduga Kuasai Hutan Negara
Atas sambutan Kepala desa Batang Kumu Normal Harahap untuk di cek kelapangan atas dugaan yang ditujukan padanya, Ketua DPP Elang 3 Hambalang Pebriyan Winaldi merespon dengan mengatakan itu hal dan contoh yang baik dari seorang pejabat di pemerintahan Negara Republik Indonesia.
“Beliau membuka diri untuk proses hukum apapun untuk kebenaran dan kepentingan negara serta masyarakat. Nah, sekarang tinggal kita menunggu pihak berwajib dan sesuai anjuran saya dari Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan hutan dimaksud”, kata Pebriyan Winaldi.
(Team Riau)