Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Teuku Abdul Hannan Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

USK dan Hukum Palsu: Saat Peraturan Rektor Dikira Kitab Suci

by mitrapolri.com
22 April 2025 | 12:39 WIB
in Aceh

Oleh: Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa

Kampus Ternama, Tapi Buta Hukum?

Di negara hukum, siapa pun—termasuk lembaga pendidikan tinggi—harus tunduk pada hierarki perundang-undangan. Tapi Universitas Syiah Kuala (USK), kampus negeri berbadan hukum yang seharusnya jadi teladan, justru menunjukkan kebalikannya: mereka menjadikan Peraturan Rektor sebagai dasar untuk memutus kontrak dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap penyedia.

Ini bukan hanya keliru. Ini cacat hukum yang memalukan. Karena sejatinya, peraturan rektor tidak punya posisi dalam struktur hukum nasional.

ADVERTISEMENT

Peraturan Rektor ≠ Peraturan Presiden

Mari kita buka lagi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022). Di situ disebut jelas:
Hierarki hukum nasional hanya mengakui:

1. UUD 1945
2. UU / Perppu
3. PP
4. Perpres
5. Perda Provinsi
6. Perda Kabupaten/Kota

Pertanyaannya: Di mana letak Peraturan Rektor dalam hierarki ini? Jawabannya: tidak ada. Alias: tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum sanksi administratif yang mengikat pihak luar, apalagi untuk menyingkirkan pelaku usaha dari pengadaan nasional.

ADVERTISEMENT

Mereka yang Bertanggung Jawab

Berikut adalah nama-nama pejabat yang secara struktural dan administratif bertanggung jawab atas penggunaan dasar hukum palsu dalam perkara ini:

? Prof. Dr. Ir. Marwan, M.Sc., Rektor Universitas Syiah Kuala sekaligus Pengguna Anggaran (PA), adalah aktor utama yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 476/UN11/KPT/2024 dan menunjuk langsung Pokja Tender serta struktur pelaksana proyek.

? Prof. Dr. Taufiq Saidi, M.Eng.Sc., Wakil Rektor IV, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan turut melegitimasi seluruh proses pengadaan, pelaksanaan, dan pemutusan kontrak.

? Dr. Ir. Suriadi, S.T., M.Sc., IPM., ASEAN.Eng., dosen Teknik Sipil yang bertindak sebagai PPK Pelaksana Konstruksi, adalah pihak yang menerbitkan surat pemutusan kontrak secara sepihak dan menyisipkan ancaman blacklist.

? Ir. Rudiansyah Putra, S.T., M.Si., IPM., dosen teknik yang juga menjabat sebagai PPK Perencana dan Pengawas, bertanggung jawab dalam pengelolaan pengawasan proyek, termasuk pembayaran 100% kepada konsultan pengawas yang sarat manipulasi.

? Zedi Fajri, ST., selaku Direktur CV. Sarena Consultan, berperan sebagai Konsultan Pengawas, yang justru menyusun laporan progres 77,74% dan menyatakan pengawasan selesai padahal pekerjaan belum diserahterimakan (PHO).

ADVERTISEMENT

Standar Ganda: Ketika Hukum Dipakai Sesuka Hati

Yang lebih mengerikan dari pelanggaran hukum adalah ketika hukum dipilih-pilih sesuka kehendak. Itulah yang terjadi di Universitas Syiah Kuala.

  • BACA JUGA : Polisi Aceh Barat Tangkap Pengedar Narkoba, 51,6 Gram Sabu Diamankan

  • BACA JUGA : Keturunan Teuku Adnan Nagan Raya Gelar Halal Bihalal

  • BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Desak APH Menyelidiki Secara Menyeluruh Dugaan Kepemilikan Lahan Hutan Lindung oleh Bupati Kampar

• Saat dokumen tender disusun, mereka tunduk pada Perpres 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021.

• Tapi saat ingin memutus kontrak dan menjatuhkan blacklist, mereka berpindah ke Peraturan Rektor Nomor 54 Tahun 2023.

Ini bukan kekeliruan teknis. Ini adalah manuver hukum yang disengaja—menggunakan aturan tertinggi saat mengikat penyedia, lalu menggantinya dengan aturan internal saat ingin menghukum penyedia tanpa prosedur.

Apakah ini bukan bentuk standar ganda yang vulgar?

Lebih jauh, mekanisme blacklist yang diwajibkan oleh Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021, seperti evaluasi oleh PA/KPA atau APIP, sama sekali tidak dijalankan. USK memilih jalan pintas: menyisipkan ancaman blacklist langsung ke dalam surat pemutusan kontrak.

Dengan kata lain, mereka ingin terlihat sah, tapi tanpa melalui proses yang sah.

Ini Bukan Sekadar Kesalahan: Ini Perbuatan Melawan Hukum

Menggunakan dasar hukum yang tidak sah untuk menghukum penyedia merupakan pelanggaran terhadap:

• Asas legalitas administratif
• Perpres 16/2018 & 12/2021
• Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021
• Dan tentu saja, Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum

Ketika pejabat publik yang menyandang gelar akademik tertinggi (guru besar) mengabaikan hukum nasional demi logika kekuasaan lokal, maka sesungguhnya mereka bukan sedang mendidik, melainkan sedang menyesatkan.

Kalau Peraturan Rektor Jadi Dalil, Maka Hukum Tak Lagi Ada

Saya, Teuku Abdul Hannan, menyatakan bahwa praktik ini bukan sekadar cacat hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap etika pengadaan dan moralitas kelembagaan.

Universitas Syiah Kuala—kampus kebanggaan Aceh—hari ini justru dipermalukan oleh tangan para pengelolanya sendiri. Rektor, Wakil Rektor, dan para PPK yang seharusnya menjaga marwah hukum, malah menjadikan hukum sebagai alat eliminasi dan kekuasaan sepihak.

Jika ini dibiarkan, kampus tidak lagi menjadi pusat ilmu dan keadaban hukum, tetapi berubah menjadi ladang kekuasaan semu yang membajak regulasi demi kepentingan sempit.

Dan generasi mahasiswa hari ini akan menyerap satu pelajaran yang sangat berbahaya: Bahwa di negeri ini, hukum bisa dikalahkan oleh jabatan dan manipulasi.

Demikian Rilis yang disampaikan ke Mitrapolri.com.

(Bukhari)

Share39SendShare

Berita Terkait

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/26).
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Read more
Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini