Mitra Polri
Jumat, Oktober 9, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Teuku Abdul Hannan Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

USK dan Hukum Palsu: Saat Peraturan Rektor Dikira Kitab Suci

by mitrapolri.com
22 April 2025 | 12:39 WIB
in Aceh

Oleh: Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa

Kampus Ternama, Tapi Buta Hukum?

Di negara hukum, siapa pun—termasuk lembaga pendidikan tinggi—harus tunduk pada hierarki perundang-undangan. Tapi Universitas Syiah Kuala (USK), kampus negeri berbadan hukum yang seharusnya jadi teladan, justru menunjukkan kebalikannya: mereka menjadikan Peraturan Rektor sebagai dasar untuk memutus kontrak dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap penyedia.

Ini bukan hanya keliru. Ini cacat hukum yang memalukan. Karena sejatinya, peraturan rektor tidak punya posisi dalam struktur hukum nasional.

ADVERTISEMENT

Peraturan Rektor ≠ Peraturan Presiden

Mari kita buka lagi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022). Di situ disebut jelas:
Hierarki hukum nasional hanya mengakui:

1. UUD 1945
2. UU / Perppu
3. PP
4. Perpres
5. Perda Provinsi
6. Perda Kabupaten/Kota

Pertanyaannya: Di mana letak Peraturan Rektor dalam hierarki ini? Jawabannya: tidak ada. Alias: tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum sanksi administratif yang mengikat pihak luar, apalagi untuk menyingkirkan pelaku usaha dari pengadaan nasional.

ADVERTISEMENT

Mereka yang Bertanggung Jawab

Berikut adalah nama-nama pejabat yang secara struktural dan administratif bertanggung jawab atas penggunaan dasar hukum palsu dalam perkara ini:

? Prof. Dr. Ir. Marwan, M.Sc., Rektor Universitas Syiah Kuala sekaligus Pengguna Anggaran (PA), adalah aktor utama yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 476/UN11/KPT/2024 dan menunjuk langsung Pokja Tender serta struktur pelaksana proyek.

? Prof. Dr. Taufiq Saidi, M.Eng.Sc., Wakil Rektor IV, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan turut melegitimasi seluruh proses pengadaan, pelaksanaan, dan pemutusan kontrak.

? Dr. Ir. Suriadi, S.T., M.Sc., IPM., ASEAN.Eng., dosen Teknik Sipil yang bertindak sebagai PPK Pelaksana Konstruksi, adalah pihak yang menerbitkan surat pemutusan kontrak secara sepihak dan menyisipkan ancaman blacklist.

? Ir. Rudiansyah Putra, S.T., M.Si., IPM., dosen teknik yang juga menjabat sebagai PPK Perencana dan Pengawas, bertanggung jawab dalam pengelolaan pengawasan proyek, termasuk pembayaran 100% kepada konsultan pengawas yang sarat manipulasi.

? Zedi Fajri, ST., selaku Direktur CV. Sarena Consultan, berperan sebagai Konsultan Pengawas, yang justru menyusun laporan progres 77,74% dan menyatakan pengawasan selesai padahal pekerjaan belum diserahterimakan (PHO).

ADVERTISEMENT

Standar Ganda: Ketika Hukum Dipakai Sesuka Hati

Yang lebih mengerikan dari pelanggaran hukum adalah ketika hukum dipilih-pilih sesuka kehendak. Itulah yang terjadi di Universitas Syiah Kuala.

  • BACA JUGA : Polisi Aceh Barat Tangkap Pengedar Narkoba, 51,6 Gram Sabu Diamankan

  • BACA JUGA : Keturunan Teuku Adnan Nagan Raya Gelar Halal Bihalal

  • BACA JUGA : Ketua DPP Elang 3 Hambalang Desak APH Menyelidiki Secara Menyeluruh Dugaan Kepemilikan Lahan Hutan Lindung oleh Bupati Kampar

• Saat dokumen tender disusun, mereka tunduk pada Perpres 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021.

• Tapi saat ingin memutus kontrak dan menjatuhkan blacklist, mereka berpindah ke Peraturan Rektor Nomor 54 Tahun 2023.

Ini bukan kekeliruan teknis. Ini adalah manuver hukum yang disengaja—menggunakan aturan tertinggi saat mengikat penyedia, lalu menggantinya dengan aturan internal saat ingin menghukum penyedia tanpa prosedur.

Apakah ini bukan bentuk standar ganda yang vulgar?

Lebih jauh, mekanisme blacklist yang diwajibkan oleh Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021, seperti evaluasi oleh PA/KPA atau APIP, sama sekali tidak dijalankan. USK memilih jalan pintas: menyisipkan ancaman blacklist langsung ke dalam surat pemutusan kontrak.

Dengan kata lain, mereka ingin terlihat sah, tapi tanpa melalui proses yang sah.

Ini Bukan Sekadar Kesalahan: Ini Perbuatan Melawan Hukum

Menggunakan dasar hukum yang tidak sah untuk menghukum penyedia merupakan pelanggaran terhadap:

• Asas legalitas administratif
• Perpres 16/2018 & 12/2021
• Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021
• Dan tentu saja, Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum

Ketika pejabat publik yang menyandang gelar akademik tertinggi (guru besar) mengabaikan hukum nasional demi logika kekuasaan lokal, maka sesungguhnya mereka bukan sedang mendidik, melainkan sedang menyesatkan.

Kalau Peraturan Rektor Jadi Dalil, Maka Hukum Tak Lagi Ada

Saya, Teuku Abdul Hannan, menyatakan bahwa praktik ini bukan sekadar cacat hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap etika pengadaan dan moralitas kelembagaan.

Universitas Syiah Kuala—kampus kebanggaan Aceh—hari ini justru dipermalukan oleh tangan para pengelolanya sendiri. Rektor, Wakil Rektor, dan para PPK yang seharusnya menjaga marwah hukum, malah menjadikan hukum sebagai alat eliminasi dan kekuasaan sepihak.

Jika ini dibiarkan, kampus tidak lagi menjadi pusat ilmu dan keadaban hukum, tetapi berubah menjadi ladang kekuasaan semu yang membajak regulasi demi kepentingan sempit.

Dan generasi mahasiswa hari ini akan menyerap satu pelajaran yang sangat berbahaya: Bahwa di negeri ini, hukum bisa dikalahkan oleh jabatan dan manipulasi.

Demikian Rilis yang disampaikan ke Mitrapolri.com.

(Bukhari)

Share40SendShare

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan temu ramah bersama tokoh masyarakat di Kecamatan Beutong,
Aceh

Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolres Nagan Raya Sambangi Warga Beutong

9 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan temu ramah bersama tokoh...

Read more
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menggelar silaturahmi bersama pengurus dan anggota Aliansi Wartawan Nagan Raya (AWAN) berlangsung di MJD Kupi, Desa Cot Kuta, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (9/10/2026).
Aceh

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Silaturahmi dengan Pengurus AWAN, Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers

9 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan serta membangun komunikasi yang harmonis antara kepolisian dan insan...

Read more
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H
Aceh

Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Nagan Raya Laksanakan Sholat Maghrib Keliling

8 Oktober 2026 | 05:52 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan Sholat Maghrib Keliling dan...

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar
Aceh

TTI Desak Dinas Pendidikan Aceh Buka Harga Satuan, Volume dan Spesifikasi: Jangan Biarkan Pengadaan Komputer Sulit Diawasi Publik

7 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Dinas Pendidikan Aceh membuka secara lengkap informasi harga satuan,...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolres Nagan Raya Sambangi Warga Beutong

9 Oktober 2026 | 15:39 WIB
Aceh

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Silaturahmi dengan Pengurus AWAN, Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers

9 Oktober 2026 | 13:21 WIB
Sumatera Utara

Sinergi TNI-Polri dan Forkopimca, Jalan Tangki Pematangsiantar Jadi Sasaran Gotong Royong

9 Oktober 2026 | 13:18 WIB
Sumatera Utara

Danrem 022/PT Dampingi Waaster Kasad Pada Kegiatan Wasev Kermater di PT Inalum dan Tinjau KDKMP di Desa Simodong

9 Oktober 2026 | 13:15 WIB
Kalimantan Tengah

Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun, Dirlantas Ingatkan ini Kepada Masyarakat

9 Oktober 2026 | 06:27 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Siang, Kapolres Seruyan Tekankan Semangat dan Disiplin Personel

9 Oktober 2026 | 06:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Hanau Hadir Lewat “BEREZ”, Salurkan Bantuan untuk Warga yang Membutuhkan

9 Oktober 2026 | 06:22 WIB
Kalimantan Tengah

599,26 Gram Sabu Hasil Lima Perkara Dimusnahkan, Polres Seruyan Perkuat Pemberantasan Narkoba

9 Oktober 2026 | 06:19 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Kemarau Panjang, Satlantas Polres Seruyan Salurkan Air Bersih untuk Warga

9 Oktober 2026 | 06:00 WIB
Kalimantan Tengah

Siaga Karhutla, Polsek Rakumpit Siapkan Personel dan Sarpras Pemadaman

9 Oktober 2026 | 05:09 WIB
Sumatera Utara

Beasiswa 100 Persen, Polres Samosir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Siswa SMP

9 Oktober 2026 | 05:06 WIB
Jawa Barat

Musdes Citeureup Bahas Rencana Kerja 2027, Kades Gugun Wiguna Tekankan Usulan Harus Terukur dan Sesuai Anggaran

9 Oktober 2026 | 05:03 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini