Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com |
Rapat Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor dihadiri seluruh perangkat desa, Kepala Desa (Euis Sujana,S.DS), Camat Jonggol diwakili Sekcam (Gogo.B), Dinas Koperasi Kabupaten Bogor (Iwan), Sekretaris Desa Singasari (Kinan), Ketua MUI Jonggol, Ketua BPD, Ketua LPM, Para RT/RW/Kadus, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Srikandi /Tim Penggerak Desa.

Dalam sambutannya, Kades Singasari menyampaikan pesan bahwa dengan dibentuknya Koperasi di desa Singasari akan membawa dampak yang signifikan dalam pertumbuhan ekonomi warga guna mensejahterahkan dan perkembangan tingkat kehidupan masyarakat.

- BACA JUGA : Prestasi Membanggakan, Bidhumas Polda Kalteng Terima 2 Penghargaan dari Kadivhumas Polri
- BACA JUGA : Musyawarah Desa Dalam Rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor
- BACA JUGA : TTI adakan Bimtek Ekatalog V.6.0 Kerjasama dengan LKPP dan Pusdiknas Jakarta
Adapun dasar dibentuknya Koperasi Merah Putih di desa kita ini adalah Inpres No.9 Tahun 2025 serta petunjuk pelaksanaannya Surat Edaran Menteri No.1 Tahun 2025. Lanjutnya, hendaknya dalam pengelolaan Koperasi benar-benar memahami tatakelolah bisnis perkoperasian dimana yang dikelolah adalah modal dari anggota.
Pengelolaan Koperasi berbeda dengan usaha-usaha lain. Pengurus idealnya harus memilliki pengetahuan yang mumpuni kelolah dana anggota yang bersumber Simpanan Pokok, Wajib dan Sukarela.
Dinas Koperasi Kabupaten juga mengikatkan dalam susunan kepengurusan jangan ada yang saling berkepentingan/hubungan keluarga agar tidak ada penyalahgunaan anggaran. Semoga dengan dibentuknya Koperasi Merah Putih di desa Singasari dapat membangkitkan perekonomian masyarakat desa, masyarakat sejahterah, berkeadilan dalam ekonomi.
(RH)