Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi Narkotika jenis sabu, Sunanang (22) berhasil personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantardiamankan di depan GOR di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan berawal pada hari Jumat (28/01/2022), sekira pukul 19.00 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di depan GOR di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Lalu, personil Satuan Narkoba berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di depan GOR, dan pada saat tiba dilokasi, personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri.
- BACA JUGA : Polsek Martoba Menangkap Pelaku Penganiayaan di Cafe Safnah Dewi
- BACA JUGA : Polres Pematangsiantar Melaksanakan Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian
- BACA JUGA : Provinsi Jabar Bakal Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Ini Daftar Nama Daerahnya
Kemudian personil Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang dicurigai tersebut.
Setelah itu dilakukan introgasi terhadap laki-laki tersebut, kemudian mengaku bernama Sunanang (22) warga Huta Andarasi Tanah jawa.
Namun pada saat itu terlihat dari tangan kanan Sunanang terjatuh 1 kotak rokok merek sampoerna, lalu Sunanang diminta untuk mengambil kotak rokok tersebut.
Selanjutnya, diperiksa didalamnya kotak rokok merek sampoerna tersebut, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.03 gram.
Kemudian ditemukan 1 unit Hp merk Oppo dan uang sebesar Rp. 200.000,- dan saat ditanya kepemilikan sabu tersebut Sunanang mengaku miliknya yang dibeli dari warga Kisaran dan langsung dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan akan terus dilakukan pengembangan warga Kisaran tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
(F. HAIKAL)