Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 kembali melakukan pemasangan spanduk yang berisi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan, lahan dan kebun.
Pemasangan spanduk kali ini, dilaksanakan di Jalan Kranggan Kota Palangka Raya, dipimipin oleh Kaposko Operasi Bina Karuna Telabang 2025 Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H bersama sejumlah anggotanya.
- BACA JUGA : Direktur PT HMBL Berinisial KF Disinyalir Blokir Nomor HP Wartawan Ketika Hendak Konfirmasi Masalah Tanah Milik Warga
- BACA JUGA : Baksos Hari Bhayangkara, Polresta Palangka Raya Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di TPA Km. 14
- BACA JUGA : TTI Menyurati LKPP Terkait Masalah Persyaratan Tender yang Diskriminatif di Kabupaten Aceh Tenggara
Dirbinmas Polda Kalteng Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa tujuan pemasangan spanduk ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan tanpa ijin.
“Kami berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, dengan memberitahukan kepada kami apabila menemukan kejadian pembakaran hutan atau lahan,” tutupnya.
(4n5).