Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com|
Kebun Bah Birung Ulu PTPN IV Regional II melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di areal Afdeling III, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (15/9/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi praktik penggarapan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sekaligus meminimalisir peluang pencurian Tandan Bah Segar (TBS), berondolan, maupun tindak perusakan yang bisa merugikan perusahaan.
Proses penertiban berjalan lancar dengan dukungan penuh aparat keamanan dari Polsek Balata yang turut hadir untuk memastikan kegiatan berlangsung kondusif tanpa kendala di lapangan. Penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan aspek keamanan kebun, menjaga kelestarian aset perusahaan sekaligus mendorong produktivitas yang optimal sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat sekitar.
Manajer Kebun Bah Birung Ulu PTPN IV Regional II, Yuna Shaund H.S. Damanik, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di dalam areal HGU perusahaan berpotensi mengganggu operasional kebun, baik dari sisi keamanan maupun produktivitas.
“Kami ingin memastikan lahan HGU yang dikelola perusahaan benar-benar produktif. Dengan kondisi kebun yang aman dan terjaga, maka hasil produksi akan meningkat dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Yuna.
Yuna menjelaskan bahwa proses penertiban bangunan liar di areal HGU Kebun Bah Birung Ulu dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik kepada pihak-pihak terkait. Proses ini didampingi pihak aparat kepolisian demi menjaga ketertiban di lapangan.
- BACA JUGA : Dapur Makanan Bergizi di Nias Barat Lumpuh, Sejumlah Sekolah Tak Terlayani
- BACA JUGA : PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun
- BACA JUGA : Ratusan Ribu Anggota Elang 3 Hambalang Ultimatum: Wadirut Agrinas Harus Mundur atau Dipaksa Turun!
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu penertiban ini. Mari kita jaga bersama-sama perusahaan negara ini dari setiap potensi yang dapat merugikan kita bersama,” ujarnya.
Menurut Asisten Personalia Kebun Bah Birung Ulu PTPN IV Regional II, Bobby YF Saragih, penertiban ini berlangsung lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pembongkaran bangunan tanpa izin di areal HGU bersama Pangulu Nagori Jorlang Hataran.
“Alhamdulillah kegiatan kita lancar. Semoga ke depan terus terjalin hubungan yang baik antara manajemen kebun dan pemerintahan nagori,” ujar Bobby.
Menurut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, langkah penertiban bangunan liar ini merupakan bentuk tanggung jawab Perusahaan dalam mengamankan aset negara yang dikelola oleh PTPN IV Regional II.
“HGU merupakan hak sah perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami berkewajiban menjaga lahan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ridho.
Lebih lanjut, Ridho memastikan bahwa PTPN IV Regional II berkomitmen untuk terus menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sembari tetap memastikan bahwa pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya penertiban ini, PTPN IV Regional II berharap Kebun Bah Birung Ulu semakin terjaga dari potensi gangguan keamanan. Sehingga produksi kelapa sawit dapat terus meningkat dan mendukung kinerja Perusahaan sebagai bagian dari BUMN yang memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian nasional.
“Kami berharap potensi kerugian akibat penggarapan ilegal maupun pencurian dapat ditekan. Dengan begitu Perusahaan bisa lebih fokus dalam meningkatkan produktivitas dan memberikan kontribusi nyata bagi negara kita,” pungkas Ridho.
(Red/tim)