Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea meringkus supir angkot inisial PG alias Lian (35) warga Jalan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, akibat mengancam bunuh pemilik Lapo tuak cinta bernama Dinar Br. Silaen (29), Rabu (09/02/2022) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Penangkapan itu atas laporan korban (Dinar br Silaen) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / I / 2022 / SU / STR / Str Martoba, tanggal 17 Januari 2022.
Pengancaman itu terjadi Senin (17/1/2022) dini hari sekira pukul 00.30 wib di Lapo tuak cinta milik korban yang terletak di Jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Kejadian berawalnya pada hari Minggu (16/01/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib, pelaku datang dan minum di Lapo tuak cinta milik korban. Selanjutnya Senin (17/1/2022) dini hari sekira pukul 00.15 WIB datang seorang laki-laki memakai jaket dan bersepatu laras panjang ke lapo tuak itu kemudian bersenggolan dengan pelaku sehingga terjadi perselisihan pahaman.
Selanjutnya pelaku pergi, tidak beberapa lama tepatnya pukul 00.30 Wib pelaku kembali datang ke Lapo tuak itu sembari memegang sebilah pisau bergagang dan bersarung terbuat dari kayu warna coklat di tangan kanannya. Saat itu pelaku tidak bertemu lagi dengan laki-laki tersebut.
- BACA JUGA : Dandim 0505/JT Cek Kesiapan Tempat Isoter RS. Adhyaksa dan Graha Wisata TMII
- BACA JUGA : Polres Pematangsiantar Coffee Morning dengan Rekan Media
- BACA JUGA : Pandemi, Tak Menghambat Jokowi Bangun Infrastruktur
Tiba-tiba pelaku menusukkan pisau dibawanya itu ke meja secara berulang ulang. Melihat itu korban menasehati pelaku, tetapi pelaku bertambah emosi dan melemparkan 2 buah gelas kaca dan 1 buah teko plastik. Korban berhasil menghindar.
Namun pelaku mengejar sembari mengeluarkan pisau nya itu hendak menusuk korban. Spontan korban berteriak minta tolong sambil berlari menyelamatkan diri kedalam ruangan kasir, kemudian saksi Suriani (40) berusaha menarik tangan pelaku sehingga pelaku pergi meninggalkan lapo tuak itu dengan membawa pisaunya tersebut. Tidak terima diancam bunuh saat itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar.
Setelah dilakukan pencarian beberapa Minggu tepatnya Rabu (09/02/2022) sore sekira pukul 17.30 Wib, Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Gixson Rumapea berhasil meringkus Pelaku di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar sedangkan barang bukti sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu warna cokelat milik pelaku masih dalam pencarian.
“Benar Pelaku PG alias Lian sudah diringkus dan hingga saat ini sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana,” tutup Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir, SH dikonfirmasi, Kamis (10/02/2022).
Liputan : F. HAIKAL