Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Sebelumnya pada hari yang sama, meringkus pemuda pengangguran yang berinisial AS alias Adi (27) yang memiliki Narkotika jenis Shabu di rumahnya, pada Hari Sabtu (18/09/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku melakukan pengakuan atau nyanyian, pemuda pengangguran atau Adi Sahputra alias Adi (27) ikut menjebloskan SAF alias Memet (30) pengedar Narkotika jenis Shabu warga Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Memet, di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, pada Hari Sabtu (18/09/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Awalnya pada sore Harinya sekitar pukul 15.00 Wib, pelaku Adi ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti Shabu bruto 1,16 gram.
Diinterogasi Pelaku Adi mengaku Shabu itu diperolehnya dari Pelaku Memet warga Kabupaten Langkat, adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pengembangan dan malam Harinya sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku Memet berhasil diringkus di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Discussion about this post