Simalungun (Sumut) – Mitrapolri.com
Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata, SH.,M.H tidak asing lagi didunia wartawan Unit Poldasu karena kerab menjadi narasumber / pembicara dalam pembahasan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers , Kode etik Jurnalis dan UU ITE semasa bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Subdit Cyber Crime Poldasu.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata ketika dikonfirmasi terkait adanya kehadiran beberapa perwakilan Media daerah Perdagangan di Polsek Perdagangan Pada hari Kamis 10 Juni 2021.
Pada hari Minggu (13/06/2021) ketika dikonfirmasi Kapolsek Perdagangan Akp Josia, SH., MH., menyampaikan beberapa hal antara lain bahwa rekan rekan wartawan benar ada datang ke Polsek yang diterima oleh Kanit Intelkam, selanjutnya mengajak masuk keruangan Kapolsek Perdagangan namun mereka mengutus perwakilan sebanyak tujuh orang.
Setelah diajak masuk keruangan Kapolsek, perwakilan dari media tersebut meminta kepada kita pertemuan boleh dilakukan di kantin saja sehingga pertemuan pun dilakukan di kantin Polsek Perdagangan.
Adapun tujuan rekan rekan menyampaikan beberapa tuntutan percepatan penindakan diantaranya pemberantasan judi, kriminal ( Jambret / pencurian) serta penyalagunaan narkoba.
Atas pertanyaan yang disampaikan tersebut, Kapolsek Perdagangan memberikan penjelasan Bahwa dalam setiap penanganan kasus misalnya penganiayaan harus sesuai dengan tahapannya berdasarkan Perkap ( Peraturan Kapolri) dan KUHAP. Serta perkembangan penanganan kasus tersebut harus diberikan SP2HP kepada pelapor dan atau ke PH pelapor (bila ada), bukan kepada media selanjutnya penanganan kasus juga ada klasifikasinya sebut Kapolsek.
Discussion about this post