Rantauprapat (Sumut) – Mitrapolri.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Erni Aryanti SH, MKn, dalam kesempatan waktu resesnya bersama-sama dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya penyalah-gunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) serta penanggulangannya, Senin (28/6/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Nasional, Jalan Jenderal Ahmad Yani Rantauprapat tersebut, sekaligus dirangkai juga dengan acara sosialisasi peraturan gubernur (Pergub) Sumut, nomor 01 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Dalam pemaparannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, generasi muda hendaknya janganlah sampai terlibat dalam hal penyalah-gunaan Narkoba.
“Ketika kamu nanti mendapatkan pasangan hidup, dan jika suamimu adalah pecandu Narkoba, maka akan menjadi penyesalan bagimu seumur hidup. Begitu juga ketika kamu adalah seorang anak muda yang menjadi pecandu Narkoba. Maka, penyesalan seumur hidup bagi orangtua yang melahirkan kita, sebab memiliki anak yang tak berguna dan hanya menyusahkan keluarga saja,” kata AKP Martualesi Sitepu.
Karena itu, lanjutnya, sangat diharapkan agar generasi muda jangan salah dalam pergaulan, jangan salah menyikapi dan mengelola stres sehingga mengarah kepada hal-hal yang negatif.
Discussion about this post