Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi pada hari Selasa (25/052021) sekira pukul 17.00 Wib, dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di jl. Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari.
Pematangsiantar tepatnya di simpang Gg. Mutaqqin kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri seorang diri.
Kemudian Personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Alex (36) warga perumnas batu VI Kabupaten Simalungun.
Pada saat itu Alex (36) sempat mengambil 1 paket narkotika di duga jenis shabu dari kantong celana belakang sebelah kiri dan menjatuhkan 1 paket narkotika diduga jenis shabu tersebut dari tangan kirinya.
Setelah itu Alex (36) diminta untuk mengambil barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1,20 gram tersebut kemudian turut diamankan kendaraan yang dipakai Alex (36) yaitu 1 unit sepeda motor honda beat tanpa plat dan 1 unit hp.
Baca Juga : Poldasu Catat 1.012 Nomor Seluler Ngeprank Call Center 110
Selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan Alex (36) mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya.
Discussion about this post