Jakarta – Mitrapolri.com
Kepolisian menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
“Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka),” tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi.
Komjen Agus belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Yang pasti, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan adanya rekaman kamera CCTV.
“Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB,” tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Irjen Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya.
“Ke kamar NB (Napoleon Bonaparte) yang kemudian diketahui berisi tinja (Kotoran Manusia),” jelas dia.
Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.
Discussion about this post