Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan sering menjual Narkotika jenis shabu di sebuah warung tuak Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Panca (26) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada Hari Jumat, (20/08/2021), sekira pukul 20.30 WIB.
Penangkapan pada Hari Jumat (20/08/2021), sekira pukul 20.30 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di sebuah warung tuak di Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, personil satuan narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk didalam warung.
Baca Juga : Polsek Siantar Utara Menggelar Operasi Yustisi dan Penegakan Protokoler Kesehatan RI
Lalu Personil Satuan Narkoba langsung mengamankannya kemudian diketahui bernama Panca (26) dan diketahui warga Kelurahan Pondok Sayur.
Setelah itu personil Satuan Narkoba menyuruh Panca untuk memperlihatkan narkoba miliknya, kemudian Panca mengambil 1 buah kotak rokok union yang berisi 25 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 3,85 gram dari dalam batok lampu depan Vespa yang berada di dalam warung tersebut.
Discussion about this post