Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Sabtu, 09 Oktober 2021, Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH.,MH dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung kembali berhasil melakukan penindakan di Jalan Karya Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhan batu, berhasil mengamankan 2(dua) orang tersangka berinisial SA alias MANOHARA, 39 tahun, ibu rumah tangga, warga dusun Sei Tampang Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu dan RF alias KIKI, 25 tahun, wiraswasta, warga jalan pendidikan Kek Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1(satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, 1(satu) buah HP Nokia warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi,SH.,MH menyampaikan, penangkapan kedua Tsk diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap tsk RF alias Kiki kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias MANOHARA yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya, panggilan Ges (39thn) berhasil melarikan diri saat penggerebekan dirumah mereka beralamat di Dusun Sei Tampang.
SA alias Manohara sendiri menerangkan sudah 2 (dua) tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Ibu rumah tangga 4 (empat) orang anak ini mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700.000,- per minggunya.
Discussion about this post