Mitra Polri
Senin, November 3, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Bandar Sabu dan Ekstasi Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

by mitrapolri.com
21 April 2022 | 15:20 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Sayban, yang merupakan Bandar Besar Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, yang beralamat bertempat di Desa Karang Agung Kabupaten Pali, dengan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 2 kantong besar dengan berat 198,70 gram,dan 9 paket sabu dengan berat 58,69 gram berseta 24 butir pil extasi dengan berat 8,06 gram, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 12 tahun yang di gelar di pengadilan negeri PN Palembang, Kamis (21/04/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Edi Terial, SH, MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sayban menjelaskan bahwa perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

ADVERTISEMENT

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sayban Herianto Alias Sakban Bin Ali Rekap dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan”, tegas majelis Hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Bravo Swastikara N, SH.

  • BACA JUGA : IKAMAPA dan Masyarakat Mendesak PT Telkom dan Dinas Terkait Segera Memperbaiki Jaringan di Wilayahnya yang Selalu Bermasalah
  • BACA JUGA : Masyarakat Krueng Kulu Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
  • BACA JUGA : Dibuka oleh Camat Rizky Rasmana, Ikatan Mahasiswa Nibong Sukses Gelar MTQ Ke – 1

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang,
Tim satuan Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sayban yang merupakan bandar besar Narkoba di daerah Dusun III Karang Agung Kec. Abab Pal. Pali.

ADVERTISEMENT

Mendapat infomasi tersebut, Tim gabungan langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di kediaman terdakwa.

Pada Saat tim beserta rekan memasuki kediaman terdakwa, terdakwa sudah tidak ada di tempat atau melarikan diri.

Saat tim memasuki rumah terdakwa dan di geledah tim menemukan barang bukti dikamar pribadi milik terdakwa saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 2 kantong besar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 202, 37 gram, 9 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60, 59 gram, 24 pil warna ungu tanpa logo dengan berat bruto 8, 67 gram, Uang Tunai sejumlah Rp. 199.850.000
5 buku catatan transaksi Narkoba, 10 bal plastik klip bening, 1 kotak berisikan kaca pirek, 5 unit Handphone, 1 unit timbangan digital, 9 memory card, 3 buah ATM, 1 buah brankas yang terbuat dari besi dan juga di temukan seperangkat CCTV yang terdiri dari 1 unit Power Supply, 2 unit kamera CCTV di dalam kamar milik terdakwa dan tim langsung meninggalkan dengan membawa barang bukti yang telah diamankan. Kemudian langkah lebih lanjut, Polres muara enim menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Dan sekitar tempatnya 18 oktober 2021,bersama dengan rekan tim Sat Res Narkoba Polda Sumsel akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Basement Mall PSX Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun barang barang yang di dapati setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 Unit Handphone Nokia 105 dan 1unit Handphone OPPO RENO 5 atas kejadian tersebut lalu barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polda Sumsel guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Liputan : M. TAHAN

ADVERTISEMENT
Share4SendShare

Berita Terkait

Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Muara Kuang, Minggu (02/11/2025) pagi.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Patroli Terpadu Polsek Muara Kuang Cegah Karhutla dan Sampaikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Membakar Lahan

3 November 2025 | 16:22 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan...

Read more
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mapolres Ogan Ilir pukul 21.00 WIB yang dipimpin Pawas AKP Sutopo bersama personel yang terlibat sprint KRYD. Selanjutnya personel melaksanakan patroli dengan rute Polres Ogan Ilir – Kampus Unsri Indralaya – KPT Tanjung Senai – Timbangan 32, kemudian kembali ke Mapolres Ogan Ilir.
Sumatera Selatan

Antisipasi Kejahatan Jalanan pada Malam Hari, Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli dan Razia KRYD

2 November 2025 | 16:32 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) berupa patroli hunting dan razia...

Read more
Seorang suami berinisial Mat Nasir (53) diamankan karena melakukan kekerasan terhadap istrinya Suryani (51).
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku KDRT di Pemulutan Selatan, Kapolres: Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

2 November 2025 | 08:34 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus...

Read more
Pada hari kedua pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku pungli yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir dan pengendara di kawasan Simpang Nilakandi serta pintu keluar Tol Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Sumatera Selatan

Operasi Sikat Musi 2025, Polda Sumsel Pastikan Jalan Tol Keramasan Aman dari Premanisme

1 November 2025 | 18:26 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Samapta terus menggencarkan Operasi Sikat Musi 2025 untuk...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Patroli Terpadu Polsek Muara Kuang Cegah Karhutla dan Sampaikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Larangan Membakar Lahan

3 November 2025 | 16:22 WIB
Jawa Timur

Timsus Investigasi LPK-RI DPC Gresik Luruskan Pemberitaan Sepihak: Dugaan Isu Rekayasa untuk Lindungi Galian Ilegal

3 November 2025 | 16:18 WIB
Aceh

Ukir Sejarah, Jamaluddin Idham Terpilih Sebagai Ketua PDI-P Aceh Pertama dari Barat Selatan

2 November 2025 | 22:20 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Perayaan HUT ke-24 RS Bhayangkara

2 November 2025 | 21:52 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Terima 24 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri TA 2025 dari SPN Polda Kalteng

2 November 2025 | 21:47 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Kejahatan Jalanan pada Malam Hari, Polres Ogan Ilir Lakukan Patroli dan Razia KRYD

2 November 2025 | 16:32 WIB
Jawa Barat

Tramadol Golongan G Dijual Bebas di Bantar Gebang: Diduga Ada Pembiaran, Toko Buka dari Siang Hingga Malam Hari

2 November 2025 | 16:23 WIB
Riau

Polsek Kampar Kiri Gempur PETI di Sungai Setingkai, 7 Rakit Hisap Disita, Kapolsek: Kami Tindak Tegas Pelaku Perusak Lingkungan!

2 November 2025 | 10:03 WIB
DKI Jakarta

Kapolresta Bandara Soetta Hadiri Pengkajian Kebijakan Opsnal Polri 2025

2 November 2025 | 09:55 WIB
Kalimantan Tengah

Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Kalteng yang Ramah dan Cepat

2 November 2025 | 09:46 WIB
Sulawesi Selatan

Drama Penangkapan di Subuh Hari: Erwin Cabur Dibekuk Usai Bobol Toko di Makassar

2 November 2025 | 09:42 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Amankan Keberangkatan Rombongan Staf Kepresidenan RI di Bandara Tjilik Riwut

2 November 2025 | 09:16 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini