Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Bawa narkotika jenis ganja ketika lewat Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Rawi Tobing diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu (25/04/2021) sekitar 20.30 WIB.
Penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 20.30 WIB, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor Honda yang akan melintas di Jalan Adam Malik Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.
Kemudian personil Satuan Narkoba melakukan patroli diseputaran Jalan Adam Malik dan pada saat itu personil Satuan Narkoba melihat sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF yang sesuai dengan informasi sedang dikendarai seorang laki-laki.
Baca Juga : Polsek Medan Timur Lakukan Ops Yustisi Sebagai Pencegahan Penyebaran Covid 19
Personil Satuan Narkoba memberhentikan sepeda motor Honda Scoopy BK 3646-WAF yang dikendarai seorang laki-laki yang diketahui bernama Rawi Tobing (22) warga GG Kinantan.
Rawi Tobing diminta untuk membuka bagasi sepeda motor Honda Scoopy dan dari dalam bagasi ditemukan 1 (satu) buah jaket warna hitam yang dikantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah plastik yang berisi 2 (dua) lembar kertas tik-tak dan narkotika diduga jenis ganja dng bruto 3,03 gram dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit Hp merk OPPO.
Discussion about this post