Tanjungbalai (Sumut) – Mitrapolri.com
Terkait Bendera koyak dan kusam berkibar dikantor DPD partai Golkar Tanjungbalai kamis, (1/7/2021) Mantan ketua Markas cabang (Macab) Laskar merah putih (LMP) Andika Harahap meminta Copot PLT ketua Golkar Tanjungbalai Irham buana karena tidak bekerja secara maksimal .
“Kita menyesalkan DPD partai golkar kota Tanjungbalai yang telah melahirkan 9 kader terbaik mewakili rakyat di lembaga DPRD kota Tanjungbalai seperti tidak peduli dan menghargai bendera Sebagai lambang negara, kita duga disengaja oleh Oknum pengurus Partai Golkar kota Tanjungbalai,”ujarnya.
Dikatakannya ancaman pidana mengkibarkan bendera Merah Putih atau lambang Negara yang robek dan kusam itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.
Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Tambahnya Dika lagi kita ketahui salah salah satu wakil rakyat dari partai yang berlangsung pohon beringin tersebut adalah yang menjabat Pimpinan /Ketua di lembaga DPRD kota Tanjungbalai masak tidak memperhatikan kantor dan pengurus dikantor DPD partai Golkar tentang struktural dan APD kelengkapan serta lambang negara yang berkibar tegak koyak dan kusam dihalaman depan kantor DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai yang berada dijalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjungbalai.
Discussion about this post