NTT – MITRAPOLRI.COM
Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkap IR, terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (5/9/21).
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Bhudiaswanto mengatakan, IR diamankan di rumahnya di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
“IR diamankan berdasarkan laporan Polisi No. LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT,” jelas Kombes Krisna.
Baca Juga : Anton, Ayah Tiri Sadis Pembunuh Anak Ditangkap di Jakarta
Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban. “Pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP,” ungkap Kombes Krisna.
Saat ini pelaku IR masih dalam proses penyidikan. Apabila terbukti bersalah, IR akan dihukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
(REDAKSI)
Discussion about this post