Sumsel – Mitrapolri.com
Seorang ayah tiri bernama Anton (AN) yang kabur usai menganiaya anaknya yang masih balita di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), berakhir di Kota Jakarta. Anton jatuh tak berdaya akibat tembakan terukur dari polisi.
Anton kabur usai menganiaya hingga membuat anaknya yang masih berusia 2 tahun meninggal dunia pada 26 Agustus 2021. Sejak saat itu Anton menjadi buronan pihak kepolisian.
“Benar, pelaku diduga tak lain adalah ayah tiri korban. Saat ini pelaku sedang kita buru,” kata Kapolres PALI AKBP Rizal Agus.
Memang keji tindakan Anton, ditambah lagi penganiayaan itu dilakukan Anton di dalam hutan. Sebab, mayat balita inisial N itu ditemukan di Simpang Empat, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Pali.
“Menurut hasil penyelidikan, AN, ayah tiri korban, awalnya membawa istrinya, korban, bersama saksi, saudara korban, menuju ke hutan dengan sepeda motor,” ungkap Rizal.
Saudara balita N yang dimaksud tak lain adalah kakak kandung korban, yang baru berusia 5 tahun. Kala itu, Anton mengendarai motor dengan sangat cepat sehingga istrinya takut dan kemudian melompat dari motor.
Anton lalu membawa kedua anaknya menuju hutan. Di sana AN diduga memukul dan menendang anak-anaknya. Bahkan, N dipaksa meminum air sungai hingga akhirnya meninggal dunia.
Ayah tiri ini lalu membawa korban dan kakaknya ke pondok rumah kosong dan meninggalkan mereka di sana. Warga setempat berinisial RM tanpa sengaja menemukan jasad N dan kakaknya dan segera melapor ke Polsek Talang Ubi.
Baca Juga : Satgas Nemangkawi Tangkap Gigen Telenggeng, Amankan 3 Pucuk Senpi
“Selanjutnya korban dan saksi dibawa ke RSUD Pali,” ucap Rizal.
Apa motif yang melatar belakangi sehingga Anton menganiaya kedua anaknya? Ternyata, motifnya karena Anton kesal istrinya tidak mau saat diajak membantu mencuri.
“Terduga pelaku dan ibu korban terlibat cekcok, karena ibu korban menolak ajakan pelaku untuk mencuri sepeda motor. Karena AN kesal dengan istri, anak tirinya selalu menangis,” terang Rizal.
Anton berhasil ditangkap pihak kepolisian di kawasan Jakarta Barat. Polisi berhasil mendeteksi tempat persembunyian Anton.
“Sudah kita tangkap di Kalideres, Jakarta Barat,” sebut Kapolres Pali AKBP Rizal Agus.
Saat hendak ditangkap Anton mencoba untuk melawan. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian kiri Anton.
“Karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas”, tutur Rizal.
Anton dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP dan juga Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(REDAKSI)
Discussion about this post