Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Judi Toto gelap (togel) semakin marak dan meresahkan masyarakat kecamatan sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. Bahkan aktivitas judi togel sampai di depan mata tidak lagi terselubung.
Data dihimpun kru media di lapangan, sang bandar besarnya berinisial CG. Parahnya lagi ada dugaan kalau Chandra terkesan kebal hukum. Karena tidak tersentuh aparat yang berwenang. Aparat setempat seakan-akan menutup mata atas maraknya perjudian togel di Kabupaten Simalungun, yang praktik jual belinya sudah terang-terangan. Ghandra G kuasai Perjudian Togel Wilkum Polsek Sidamanik.
Menanggapi itu, salah seorang tokoh masyarakat yang enggan memberikan indentitasnya menegaskan, perjudian togel tidak lagi terselubung. Dia menilai tidak ada sikap serius dari aparat untuk bertindak membongkar bandar judi togel yang aktivitasnya sudah terang-terangan.
“Judi togel semakin marak. Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat harus segera bertindak,” tegasnya, Senin ( 28/08/2023).
Menurutnya, aparat berwenang seolah-olah menutup mata dengan maraknya judi togel. Bagaimana Simalungun ini mau bebas dari judi togel. Untuk memberantas judi togel yang dianggap sudah meresahkan masyarakat sangat perlu aparat serius dalam menangani hal ini.
- BACA JUGA : Lapor Pak Kapolres! Pengelola Perjudian Togel Bernama Dicky S Bebas Beroperasi di Wilkum Polsek Tanah Jawa, Diduga Kebal Hukum
- BACA JUGA : Kapus Paya Bakong: Saya Tidak Pernah Sebut Geuchik Terlalu Keras, Itu Tidak Benar
- BACA JUGA : Pelantikan Kasat Pam Obvit, Kapolres Simalungun Harapkan Pariwisata Meningkat dengan Rasa Nyaman
Dirinya menjelaskan, imbas dari perjudian togel dapat merusak generasi muda. Selain itu, perjudian togel ini bahkan dapat terlihat jelas oleh anak-anak yang merupakan generasi masa depan dan penerus Bangsa. Berakibat merusak perekonomian masyarakat dan akan meningkatkan kriminal atau pencurian karena untuk mengambil togel.
“Ini sudah merusak generasi. Tidak boleh ada pembiaran judi togel di Simalungun, aparat tak boleh tinggal diam. Undang Undang pasal perjudian sudah jelas sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 303. Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Bahkan sanksinya juga cukup jelas. Ancaman terhadap pengaturan ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016”, ucapnya.
“Harapan kami warga Sidamanik memohon kepada Kepolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung agar segera menutup segala perjudian khususnya togel, bila perlu tangkap aja semua jaringan Chandra G supaya ada efek jera”, harapnya.
Kapolres Simalungun dan Kapolsek sidamanik belum bisa dimintai tanggapan terkait Perjudian togel yang dikelola oleh Chandra G.
(RICARDO)