Dairi, Sumut – Mitrapolri.com
AS dan P diringkus Satres Narkoba Polres Dairi usai membuang narkotika jenis Sabu di Desa Lau Njuhar, Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
AS dan P melakukan hal tersebut usai panik saat melihat Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari bersama rombongan melintas yang akan menuju ke Desa Alur Subur pada hari Rabu (31/1/2024) kemarin.
“Saat kami melintas dengan menggunakan sepeda motor, kami melihat tersangka panik dan tampak membuang bungkusan rokok ke arah jurang. Selain itu, tersangka juga pergi meninggalkan sepeda motornya, ” ujar Agus Bahari, Sabtu (3/1/2024).
Melihat kejadian itu, Agus Bahari bersama rombongan penasaran dan melihat bungkus rokok yang di buang oleh AS dan P.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata berisikan sabu dengan berat 0,32 gram. Petugas dari Satres Narkoba bersama personil Polsek Tanah Pinem langsung melakukan penyelidikan.
- BACA JUGA : Bravo, Sat Narkoba Polres Simalungun Akhirnya Berhasil Menangkap Tubin Bandar Narkoba, BB 53.61 gram Sabu
- BACA JUGA : Jumat Berkah Polresta Manado Salurkan Makanan Dos Siap Saji di Masjid Wilayah Hukumnya
- BACA JUGA : Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Percepatan Pelaksanaan Kegiatan DAK dan Otsus 2024
Saat dilakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil meringkus AS dan P di Desa Lau Njuhar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan sabu yang disimpan di dalam plastik klip.
“Tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Kabupaten Karo,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan AS dan P di Desa Lau Beleng Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo.
Petugas pun memboyong kedua tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Dairi”, tutup Kapolres.
(Satria)