Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com|
Aksi pembongkaran secara sepihak yang dilakukan Satpol PP Simalungun menjadi sorotan di mata masyarakat terkhusus wakil ketua DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung.
Diduga pembongkaran yang dilakukan Satpol PP terhadap warung Lodewik Butar Butar untuk memuluskan ambisi seorang pengusaha J. Manurung agar jalan menuju pembangun perumahan bisa terealisasi.
Terkait pembongkaran warung yang terjadi Jumat 13 Maret 2026 kemaren, Bona Uli Rajaguguk dengan tegas mengatakan pembongkaran sepihak yang dilakukan oleh Satpol PP bisa dikatakan tindakan yang diskriminatif karena tidak mengazaskan keadilan apalagi dilakukan di bulan puasa.
Bona Uli yang juga wakil ketua DPRD Simalungun mengatakan, menurut informasi dari Camat Tonduhan Bill Saragih sudah dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak antara Lodewik Butar Butar dan J Manurung di balai kantor camat.
“Menurut keterangan camat sudah ada kesepakatan dan sudah di tanda tangani kedua belah pihak”, terang Bona.
- BACA JUGA : Diduga Gelapkan Uang Toko Rp82 Juta Demi Judi Online, Kasir Asal Langsa Dipolisikan, Pengacara Sebut Narasi Penganiayaan Berlebihan
- BACA JUGA : Tinjau Terminal Surabaya, Kapolri Beri Arahan ke Supir Bus Hati-hati di Jalan dan Jaga Keselamatan
- BACA JUGA : Kyai Gadungan Berpeci Putih Tipu Warga Banyumas, Akhirnya Dibekuk Polisi
“Tetapi yang kita sayang kan ketika itu dilakukan penertiban apakah berdasarkan aturan atau berdasarkan permohonan sepihak karena kalau berdasarkan aturan bangunan yang ada disitu semua tidak boleh berdiri, tapi apakah pemkab Simalungun juga melakukan itu karena ada permohonan sepihak dan itu pun akan kita pertanyakan kepada Kasatpol PP”, tegas Bona Uli.
Lanjut Bona, mempertegas terkait kesepakatan tertulis yang ditanda tangani kedua belah pihak itu semua dikatakan camat Tonduhan Bill Saragih dan Satpol PP.
Tetapi yang terjadi di saat adanya mediasi memang ada kesepakatan tetapi tidak tertulis dan tidak ada tanda tangan kedua belah pihak, kata Lodewik Butar Butar sebagai pemilik warung yang dibongkar.
Sesuai investigasi dan konfirmasi lapangan bisa di simpulkan Camat Tonduhan mengkibuli wakil Ketua DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk terkait pernyataan kesepakatan yang di tanda tangani pihak Lodewik Butar Butar dan J. Manurung.
“Wakil DPRD aja di kibuli oleh camat apalagi nanti nya masyarakat”, terang Lodewik menutup pembicaraan.
(BS)




