CERI bertanya atas jawaban PT CPI (Chevron Pasifik Indonesia) oleh Sonitha Poernomo Manager Corporate Communication soal Limbah TTM (Tanah Terkontaminasi Minyak) di Blok Rokan
1.Menurut PT CPI
Program pemulihan ini bertujuan untuk mengelola dampak minyak bumi dari operasi masa lalu yang pada kebanyakan kasus telah terjadi sebelum praktik pengelolaan limbah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
—
Menurut CERI
CERI tidak mempersoalkan limbah itu berasal dari masa lalu atau masa kemarin ataukah masa sekarang pengelolaan oleh PT CPI, tetapi hukum termasuk peraturan perundangan yang berlaku sekarang di negara ini (hic et nunc), mengharuskan pertanggung jawaban PT CPI atas kondisi yang sekarang sebelum ditinggalkan PT CPI pada 8 Agustus 2021, sebab bagaimanapun, limbah itu adalah limbah dari usaha/proses produksi PT CPI.”
Mohon kiranya PT CPI dapat menunjukkan -jika ada- pasal peraturan perundangan yang membebaskan PT CPI dari tanggung jawab (acquit et de charge) soal keberadaan limbah yang masih ada dan banyak itu.
2. Menurut PT CPI
Program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik dan perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada Pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain.
—
Menurut CERI
Bukan sesuai atau tidak sesuai aturan dan seterusnya yang CERI pertanyakan -itu soal nanti-, tetapi hasilnya berupa fakta terdapatnya limbah beracun yang sedemikian banyak.
Bukan prosedur atau formalitas pengawasan dan seterusnya yang CERI tanyakan, tetapi “hasil prosedur dengan segala formalitasnya itu”, ialah adanya limbah beracun yang sangat banyak dan beracun dalam jumlah yang begitu banyak itu, serta tanggung jawab PT CPI atas keberadaan limbah beracun itu.
3. Menurut PT CPI
Audit lingkungan independen telah memberikan validasi bahwa PT CPI mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dalam program pemulihan atas nama Pemerintah Indonesia, sebagai bagian dari operasi berdasarkan Rokan Production Sharing Contract (PSC).
—
Menurut CERI
Pendapat auditor lingkungan independen itu hanya pendapat/ perspektif, bukan fakta dan yang jelas belum ada hasil audit investigatif.
Auditor bisa jadi akan berpendapat lain setelah audit investigatif. Namun, faktanya adalah adanya limbah beracun sedemikian banyak.
4. Menurut PT CPI
PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia.(PT CPI).
—
Menurut CERI
Harap PT CPI tidak mengidentikkan Pemerintah Indonesia dengan (oknum atau oknum2) Pejabat Instansi Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia bekerja hanya untuk Kepentingan Negara, tidak bisa lapar dan tidak butuh uang untuk dirinya sendiri, sehingga tidak mungkin melakukan mal fungsi semisal untuk korupsi. Untuk apa? Korupsi uang Negara untuk Negara ?
Investigasi lapangan , Tony Situmorang
Jakarta Juni 2021
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman. (Red)
Discussion about this post