Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Seorang karyawati swasta berinisial WR (21) di Girian Bitung terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung. WR diduga telah melakukan pencurian sebuah handphone milik Carolin (21), yang terjadi di sebuah cafe yang berada di Pusat Kota Bitung, pada hari Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 03.30 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Perempuan WR diamankan pada hari Selasa (26/7/2022) pagi, di sekitar Kecamatan Girian Kota Bitung,” ujarnya Selasa (26/7) siang.
Menurut pengakuan terduga pelaku, ia mengambil handphone jenis Oppo A74, yang berada di dalam tas korban, saat berada di dalam cafe.
“Saat itu korban tidak menyadarinya jika handphone miliknya sudah hilang. Saat akan menelpon seseorang, korban kaget handphone sudah tidak berada di dalam tas,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
- BACA JUGA : Kapolres Kuansing Mengikuti Pembukaan TMMD Reguler ke-114 TA 2022 Kodim 0302/Inhu, bertema Dedikasi Terbaik Membangun Negeri
- BACA JUGA : Safari Sholat Subuh Dandim 0103/Aut, Ajak Masyarakat Sholat Berjamaah di Mesjid
- BACA JUGA : Pemilik Warung Sembako di Daerah Cijeruk, Dalam Sebulan Sudah 3 Kali Dapat Uang Palsu
Mengetahui handphone miliknya sudah raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.
“Berdasarkan laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan mencari keberadaan terduga pelaku,” lanjutnya.
Berkat informasi warga, terduga pelaku bersama barang bukti akhirnya berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di daerah Girian, Kota Bitung. Dan saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diproses lanjut.
Sumber : Humas Polda Sulut
(SOFYAN)