Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Polsek Medan Labuhan meringkus dua pria, DM alias Andre (20) dan TS alias Torkis (18) warga Jalan Baru, Desa Mulia, Kecamatan Alongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dengan sangkaan membongkar sebuah toko dikelola oleh Very (40), berlokasi di kawasan Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP yang dikonfirmasi wartawan Rabu (31/1/2024) melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon SH mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan DM alias Andre dan TS alias Torkis pada Kamis (25/1/2024) dengan membongkar toko milik korban, dan berhasil mengambil uang tunai sedikitnya Rp 17 juta dan 10 slok rokok.
Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yang dikenali oleh pihak korban.
- BACA JUGA : Dugaan Kecurangan Penerimaan PPPK, Polda Sumut Periksa Sejumlah Pejabat Kabupaten Langkat
- BACA JUGA : Polda Sumut Tangkap “Raja” Narkoba
- BACA JUGA : Dirreskrimsus Berganti, Berikut Daftar Pejabat yang Diserahterimakan Kapolda Sulut
Selanjutnya, DM alias Andre dan TS alias Torkis berikut barang bukti dua celana jeans panjang warna biru, 2 jaket warna hitam, 1 celana boxer warna abu-abu dan 1 tas sandang warna diringkus dari kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Patumbak, Medan Amplas.
Disebutkan, sesuai hasil pengakuan kedua terduga pelaku, hasil tindak kejahatan berupa uang tunai sebagian besar telah habis untuk foya-foya.
Guna pengusutan lanjut, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan.
(T77)