Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Simalungun mengeluarkan intruksi perihal pelarangan terhadap warga untuk melakukan pesta. Hal itu dituangkan Salam surat Nomor :
Namun intruksi Bupati yang dikeluarkan karena daerah Simalungun dalam status level 3, sepertinya tidak berlaku di Nagori Parriasan Kecamatan Jorlang Hataran. Pasalnya, warga masih bebas melangsungkan hajatan pesta pernikahan pada Sabtu, (21/08/2021). Sesuai hasil pantauan dilapangan, pesta pernikahan yang berlangsung bermarga Sihombing dan boru Simarmata dari luar Nagori Parriasan yakni kota Pematangsiantar. Kondisi yang terjadi di nagori Parriasan mengundang reaksi dan multi tafsir dari lapangan masyarakat.
Hal itu disebabkan adanya dugaan diskriminasi oleh Pemerintah dalam penegakan intruksi Bupati. Yang mana dalam beberapa pekan terakhir pemerintah tidak membagikan izin melaksanakan pesta, dan bahkan dibeberapa lokasi yang sempat melaksanakan pesta langsung dibubarkan oleh Pemerintah.
Akan tetapi, di Nagori parriasan, Pangulu Nagori menghadiri pesta dan mendampingi unsur TNI yang membagikan sepatah kata untuk membagikan ruang dan kesempatan kepada pihak media mempelai untuk melaksanakan pesta hingga pada pukul 15.00 WIB.
Sangat ironis, Intruksi bupati yang disampaikan Wakil Bupati Simalungun beberapa hari lalu itu melarang hajatan pesta tanpa melihat batas waktu, dan bukan seperti yang terjadi di Nagori Parriasan.
Camat Jorlang Hataran saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler spontan terkejut mendengar informasi. Camat mengatakan bahwa dirinya sudah mengeluarkan surat larangan hajatan pesta sebagaimana menindaklanjuti intruksi Bupati Simalungun. “Saya akan telepon dulu kapolsek, dan kami akan turun kelokasi pesta,” ujarnya.
(RICARDO)
Discussion about this post