Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Tampaknya peredaran narkotika jenis shabu tidak tersentuh hukum, membuat warga setempat mendesak pihak Penegak Hukum di Kabupaten Simalungun, harus turun lebih cepat dalam menangani kasus peredaran Narkoba yang khususnya di Jl. H. Ulakma Sinaga Rambung Merah Pasar 1 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Selasa (24/08/2021).
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh awak media www.mitrapolri.com dilapangan, bahwa inisal RA disebut-sebut diduga sebagai bandar narkoba jenis shabu di sekitaran Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Hingga berita pertama dilayangkan warga tersebut diketahui dari salah seorang warga yang tempat tinggal nya tidak jauh dari lokasi transaksi narkotika tersebut, yang nama nya enggan dituliskan ini mengatakan,
“Gimana bang udah orang abang beritakan bang ?. Kok belum ada pergerakan dari pihak Penegak Hukum yah bang, untuk menghentikan peredaran Narkoba yang terjadi dikampungku ini bang” ucapnya. Kata seorang warga, yang enggan namanya di tuliskan pada hari Selasa, (24/08/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : Satgas Nemangkawi Buru Pelaku Pembantaian 2 Pegawai PT Indopapua
Sementara itu, adanya informasi peredaran Narkoba jenis Shabu di Jalan H. Ulakma Sinaga Rambung Merah Pasar 1, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tersebut. Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto pada Hari Selasa (24/08/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, belum memberikan jawaban terkait adanya informasi peredaran narkoba tersebut.
Discussion about this post