Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar diduga semakin marak dan belum tersentuh hukum. Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat transaksi narkoba adalah sebuah kafe tattoo di Jl. H. Adam Malik di mana barang haram tersebut dikabarkan diedarkan menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).
Menurut sumber terpercaya, kafe tersebut dikelola oleh seseorang berinisial RS yang diduga memiliki jaringan untuk mengantar pesanan narkoba kepada pembeli.
“Kalau ada yang pesan lewat sistem COD, pasti diantar oleh anggota RS,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
- BACA JUGA : Elang 3 Hambalang Riau Siap Terbang Tinggi: Pelantikan Pengurus Provinsi dan 12 Kabupaten/Kota Segera Digelar
- BACA JUGA : Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
- BACA JUGA : Transformasi Polri di Era 4.0: Responsivitas, Inovasi, dan Kepercayaan Publik
Maraknya dugaan transaksi narkoba di tempat ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mengapa peredaran narkoba yang sudah menjadi rahasia umum ini belum tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa para bandar narkoba memiliki kekebalan hukum atau mendapatkan perlindungan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar belum memberikan tanggapan terkait dugaan peredaran narkoba di kafe tattoo tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan di kota ini.
(Ricardo)