Mitra Polri
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Laporan ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H,Mkn dan diterima langsung oleh Ketua Panwaslih Nagan Raya Syarifah Nur dan didampingi staf sekretariat Panwaslih setempat.

Laporan ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H,Mkn dan diterima langsung oleh Ketua Panwaslih Nagan Raya Syarifah Nur dan didampingi staf sekretariat Panwaslih setempat.

Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Keuchik Dilaporkan ke Panwaslih Nagan Raya

by mitrapolri.com
10 Januari 2024 | 19:55 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com

Diduga terlibat politik praktis mendukung salah seorang caleg peserta pemilu 2024, salah seorang oknum Keuchik dari salah satu Gampong dikecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Rabu (10/01/24) dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten setempat.

Laporan ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H,Mkn dan diterima langsung oleh Ketua Panwaslih Nagan Raya Syarifah Nur dan didampingi staf sekretariat Panwaslih setempat.

Menurut Muhammad Dustur, dirinya melaporkan oknum Keuchik itu karena diduga telah melanggar UU No 17 tahun 2017 pasal 280(ayat 2,3),pasal 282, pasal 283 (ayat 1,2) dan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 serta UU No 7 tahun 2017 pasal 494 yang berbunyi Setiap ASN, TNI dan Polri, Kepala Desa, perangkat Desa dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12.000.000 rupiah.

ADVERTISEMENT

“Iya kami telah melaporkan oknum Keuchik dari salah satu Gampong dikecamatan Seunagan yang diduga ikut terlibat politik praktis dengan cara ikut mempublikasikan salah seorang Calon Legislatif (caleg) dimedsos melalui Group WhatsApp Barisan Muda Nagan Raya”, ujar sang pengacara rakyat ini.

  • BACA JUGA : Kapolres Sergai Sertijab Kasatres Narkoba, Kasat Binmas dan 4 Kapolsek

  • BACA JUGA : Kapolrestabes Medan Instruksikan Seluruh Kapolsek Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba

  • BACA JUGA : Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Apel Pasukan

Menurut Dustur pelaporan ini sebagai bentuk pengawasan selaku masyarakat agar pelaksanaan pemilu 2024 ini bisa berlangsung jujur, adil, bebas dan rahasia mengingat undang-undang telah melarang keras bagi kepala Desa untuk terlibat politik praktis.

Lebih lanjut Dustur juga mengharapkan agar Panwaslih Nagan Raya segera mungkin memproses laporan ini sesuai dengan aturan yang ada, begitupun dengan PJ Bupati Nagan Raya agar serius mengambil tindakan tegas terhadap oknum Keuchik ini bila terbukti terlibat politik praktis mengingat dalam setiap Acara PJ Bupati Fitriany Farhas selalu mengingatkan para ASN dan Aparat Desa agar tidak melibatkan diri didalam politik praktis.

“Kami menunggu komitmen dari Ibu PJ Bupati selaku Pimpinan Daerah untuk menyikapi persoalan ini,untuk itu kami juga melaporkan ke PJ Bupati selaku pimpinan Daerah”, tutup Muhammad Dustur.

ADVERTISEMENT

(T. Ridwan)

ADVERTISEMENT
Share360SendShare

Berita Terkait

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
Aceh

TTI Bongkar Pengadaan Sekretariat DPRA 2026: Paket Nyaris Mentok Batas Pengadaan Langsung, Belanja Rp19,6 Miliar Disorot

10 September 2026 | 12:55 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti sejumlah pola pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Dewan Perwakilan...

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar
Aceh

TTI Desak KPK Bongkar Dana Hibah dan Pokir DPRD se-Aceh: Jangan Berhenti pada Pengumpulan Data

10 September 2026 | 09:12 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta kepala daerah...

Read more
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket dengan Kode RUP 67762824 bernama “Penyusunan Dokumen Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Pasca Bencana Provinsi Aceh”. Paket tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu Rp2.500.000.000 dan dikategorikan sebagai Jasa Konsultansi.
Aceh

TTI Sorot Konsultan Rp2,5 Miliar Kementerian PU: Mengapa Penunjukan Langsung, Bukan Seleksi?

9 September 2026 | 16:28 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti paket jasa konsultansi senilai Rp2,5 miliar pada Balai Penataan Bangunan...

Read more
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar
Aceh

TTI Gugat Proyek Gerai Kopdes Merah Putih Aceh: Ribuan Titik Dibangun, RAB dan Pelaksana Jangan Disembunyikan

8 September 2026 | 07:39 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan keras tata kelola pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Read more

Berita Terkini

Aceh

TTI Bongkar Pengadaan Sekretariat DPRA 2026: Paket Nyaris Mentok Batas Pengadaan Langsung, Belanja Rp19,6 Miliar Disorot

10 September 2026 | 12:55 WIB
Riau

RDP Komisi I DPRD Kampar Memanas, Warga Soraki Humas Elang 3 Hambalang Riau

10 September 2026 | 10:10 WIB
Kalimantan Tengah

Bangkit Bersama, Serdik Sespimen Polri Dikreg 67 Hadirkan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya

10 September 2026 | 09:48 WIB
Kalimantan Tengah

Peduli Warga Terdampak Karhutla, Serdik Sespimen Polri Dikreg 67 Bagikan Masker dan Vitamin

10 September 2026 | 09:42 WIB
Kalimantan Tengah

Melalui Sambang dan Dialogis, Serdik Sespimen Polri Dikreg 67 Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

10 September 2026 | 09:32 WIB
Kalimantan Tengah

Dalami Penanganan Karhutla, Serdik Sespimmen Polri Dikreg Ke-67 Laksanakan KKP di Palangka Raya

10 September 2026 | 09:29 WIB
Kalimantan Tengah

Upayakan Pemadaman Tidak Terhambat, Dirsamapta Polda Kalteng Pimpin Pembuatan Sumur Bor

10 September 2026 | 09:23 WIB
Kalimantan Tengah

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

10 September 2026 | 09:17 WIB
Aceh

TTI Desak KPK Bongkar Dana Hibah dan Pokir DPRD se-Aceh: Jangan Berhenti pada Pengumpulan Data

10 September 2026 | 09:12 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pemotongan Dana P3TGAI di Madina Menguat, APH Diminta Segera Periksa Oknum ‘F’ dan Pihak BBWS Sumut II

9 September 2026 | 17:46 WIB
Sumatera Selatan

Tim Gabungan Pam Obvit dan Samapta Padamkan Karhutla di Kampus UNSRI Indralaya

9 September 2026 | 17:21 WIB
Jawa Timur

Merek Baru Terdaftar, Pusat SHT Soroti Hak “Setia Hati Terate” Kelas 41 yang Masih Berlaku

9 September 2026 | 17:13 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini