Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Proyek rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya di SDN 091522 Marubun Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang bersumber dari dana DAK dengan jumlah besaran pagu Rp. 579. 308.496 yang dikerjakan pihak ketiga CV. Harbangan Putra Jaya diduga tidak sesuai dengan RAB.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu masyarakat bermarga Siregar, terkait pengerjaan rehab itu, ia mengatakan,
“Coba Abang lihat dulu bangunan ini masa bantalan tiang bawah gantung gitu, apa tidak cepat rusak itu, masa ada consultan buat kegiatan kaya gitu, kemungkinan itu akal – akalan pemborongnya biar dapat untung banyak, kosen jendela, sama plafonnya tidak diganti sebagian, cuman atapnya aja yang di ganti sama di cat, padahal di Plang ditulis rehab minimal sedang jadi coba Abang cek kelapangan”, ucapnya mengakhiri.
Ketika awak media melakukan pengecekan langsung kelokasi pada 08/10/2021 sekitar pukul 14:00 WIB, dan memang benar menemukan kebenaran nya dan kemudian ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi pelaksana dilapangan terkait kejadian itu, namun belum berhasil, hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi.
(OPEN S.)
Discussion about this post