Ogan Ilir – Mitrapolri.com |
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir menginstruksikan dan menekankan kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir untuk mencegah perilaku Bullying atau perundungan antar pelajar di sekolah.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD maupun SMP sederajad yang ada di Bumi Caram Seguguk, hendaknya secara kontiyu harus mengawasi prilaku anak didiknya saat jam ngajar dan belajar hingga jam belajar sekolah berakhir”, kata Kadis.
“Sekali lagi kami mohon kepada para kepala sekolah untuk memberikan arahan kepada anak didiknya untuk tidak melakukan perbuatan perundungan atau bullying”, jelasnya melalui keterangan tertulis, minggu (08/09/2024).
Kata Sayadi, seharusnya satuan pendidikan atau sekolah baik tingkat SD maupun SMP sederajad menjadi tempat yang paling aman dan nyaman untuk semua anak didik menuntut ilmu.
Direktorat SD, Ditjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek RI sejak tahun 2021 lalu, terkait larangan terhadap perilaku perundungan atau bullying di sekolah sudah pernah di gaungkan.
- BACA JUGA : Polres Ogan Ilir Lakukan Pengawasan Pelayanan Personil Secara Berkelanjutan
- BACA JUGA : Perangkat Desa di Bone Ditangkap Polisi Setelah Jadi DPO Kasus Narkoba
- BACA JUGA : Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Arahan Penting dalam Apel Pagi, Fokus pada Kamtibmas dan Persiapan Pilkada 2024
Bullying tak hanya berdampak pada korban, namun juga dapat berdampak pada pelakunya sendiri.
Adapun dampak dampak bullying bagi para korban yakni, meliputi kesakitan fisik dan psikologis, akan merosotnya kepercayaan diri, malu, trauma dan merasa sendiri serta serba salah.
Lebih parahnya lagi, dampaknya akan membuat korban mengasingkan diri dari sekolah, sehingga membuatnya dirinya takut untuk sekolah dan menderita ketakutan secara sosial.
Bahkan dampak bullying atau perundungan bagi korban, ini dapat menimbulkan keinginan untuk bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa yang berat.
Sementara dampak perundungan bullying bagi pelaku sendiri adalah pelaku akan memiliki pemahaman bahwa tak ada risiko apapun bila mereka melakukan kekerasan atau mengancam anak lainnya.
Selanjutnya ketika dewasa, pelaku perundungan atau bullying memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pelaku kriminal dan akan bermasalah dalam fungsi sosialnya.
“Upaya untuk pencegahan bullying yang dapat dilakukan satuan pendidikan yang ada diwilayah ogan ilir yakni dengan cara kerjasama dan komunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru.
Serta pemberlakuan kebijakan anti perundungan atau bullying yang dibuat bersama dengan para siswa anak didik”, ungkap Sayadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.
(Moh. Sangkut)




