Mitra Polri
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Kalimantan Tengah
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat konferens press di Aula Ditreskrimsus Polda setempat, Selasa (23/7/2024) siang. Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas juga didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K.Heriyanto, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, S.Si., S.I.K.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat konferens press di Aula Ditreskrimsus Polda setempat, Selasa (23/7/2024) siang. Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas juga didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K.Heriyanto, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, S.Si., S.I.K.

Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan 4 Pelaku Peredaran Video Porno Anak di Bawah Umur

by mitrapolri.com
24 Juli 2024 | 06:59 WIB
in Kalimantan Tengah

Palangka Raya – Mitrapolri.com |

Empat (4) terduga pelaku Tindak Pidana Asusila berhasil dibekuk Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah kedapatan memposting konten bermuatan asusila anak melalui akun media sosial.

Hal itu, diungkapkan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat konferens press di Aula Ditreskrimsus Polda setempat, Selasa (23/7/2024) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas juga didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K.Heriyanto, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, S.Si., S.I.K.

ADVERTISEMENT

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyidikan yang dilakukan dengan melaksanakan patrol siber terkait maraknya peredaran video porno anak melalui media sosial.

“Kita tindak lanjuti, dan hasilnya tim Siber menemukan satu akun Instagram dan tiktok yang memposting konten bermuatan asusila anak. Dimana dalam konten yang diposting terlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak dibawah umur dengan caption ‘Sapa sapa nang handak, anak sebabi viral nah, anak perguruan jua jarnya’ artinya ‘Siapa-siapa yang mau, anak desa sebabi viral nah, anak perguruan juga’ ungkapnya.

Hal senada diungkapkan, Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus bahwa salah satu modus pelaku yang berhasil ditangkap adalah dengan menyebarkan konten pornografi di akun tiktok dan Instagram, serta menawarkan anak dibawah umur untuk melayani secara seksualitas.

  • BACA JUGA : Police Line Dibuang, Sophian Mafia Ilegal Logging Siabu Kembali Olah Kayu, Injak Proses Hukum yang Sedang Dilakukan Polres Kampar

  • BACA JUGA : Pelaku Penikaman Ibu Rumah Tangga di Bone Berhasil Diamankan Polres Bone

  • BACA JUGA : Mengenang Ipda Adi Sanata, Lulusan Akpol yang Berkorban saat Tsunami Aceh

Calon pembeli akan dikenakan dan dipungut tarif Mulai dari Rp. 800.000 untuk melakukan adegan dengan korban anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dan UU Pornografi Anak.

“Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tegasnya.

Sementara itu, Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.

“Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual dan segala bentul eksploatasi serta kekerasan, dan apabila masyarakat menemukan dan mengetahui terkait adanya Tindak Pidana tersebut agar segera melaporkannya kepada kami agar kami dapat menindaklanjuti laporan tersebut” tegas Bayu Wicaksono.

(FN)

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

petugas mengamankan AI di dalam kamar. Proses penindakan dilakukan secara prosedural dengan menghadirkan saksi dari lingkungan setempat.
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB

Seruyan, Kalteng - Mitrapolri.com | Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang mulai mengungkap pola jaringan...

Read more
Seksi Hukum Polresta Palangka Raya melaksanakan penyuluhan hukum kepada para pelajar di Aula SMA Negeri 6 Palangka Raya dengan mengangkat materi tentang bahaya bullying dan aturan hukum bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Seksi Hukum Polresta Palangka Raya melaksanakan penyuluhan hukum kepada para pelajar di Aula SMA Negeri...

Read more
Satlantas Polres Kotim melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi Edukasi tentang larangan penggunaan kenalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis, Sosialisasi Over Loading dan Cegah Anak Mengendarai Motor. Rabu (03/06/26) siang.
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB

Kotim, Kalteng - Mitrapolri.com | Satlantas Polres Kotim melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi Edukasi tentang larangan penggunaan kenalpot yang tidak...

Read more
Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB

Seruyan, Kalteng - Mitrapolri.com| Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Seruyan mengungkap fakta mengejutkan. Berawal dari...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Nasional

Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Motor, Kakorlantas Porli Ajak Komunitas Ojol Jadi Pelopor Keselamatan Jalan Raya

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
Jawa Barat

Putra Daerah Terpanggil Membangun Sukadanau: H. Ruslani, S.H. Siap Wujudkan Perubahan Nyata

3 Juni 2026 | 22:12 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

3 Juni 2026 | 08:10 WIB
Nasional

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Polri Ungkap Modus Penipuan Haji Non-Prosedural Senilai Rp21,7 M

3 Juni 2026 | 08:06 WIB
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

3 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Seruyan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kuala Pembuang, Terduga Pemasok Berprofesi Tenaga Kesehatan

3 Juni 2026 | 07:56 WIB
Kalimantan Tengah

37 Tahun Tanpa Cacat, Kabag SDM Polres Seruyan Naik Pangkat Pengabdian jadi Kompol

3 Juni 2026 | 07:51 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini