Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com|
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 1789,19 gram dan ektasi 6404 butir di Gedung Prof Dr Awaloedin Djamin MBA, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jum’at (31/10/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Plt Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H M Syeh Kopek ST SH MH, yang didampingi Kaur Pensat Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol S Menang serta dihadiri perwakilan Kabid Propam Polda Sumsel dan Ketua DPD YGANN Sumsel, Sri Harmilawati.
AKBP Syeh Kopek mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari 16 (enam belas) Laporan Polisi (LP) pada bulan September – Oktober 2025.
“Dari total 16 LP tersebut, hasil ungkap kasus Polrestabes dan Polres jajaran Polda Sumsel yaitu Palembang sebanyak 6 LP, Musi Banyuasin 4 LP, PALI 2 LP. Sedangkan Muara Enim, OKI, Banyuasin dan Prabumulih, masing-masing 1 LP,” katanya.
Ia beberkan bahwa dalam pengungkapan kasus dari 16 LP tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1863,57 gram dan ektasi 6466 butir dengan 20 tersangka.
- BACA JUGA : Brimob Kalteng Semakin Gencar Jalankan Program Bus Sekolah Gratis, Beri Rasa Aman Saat ke Sekolah
- BACA JUGA : Tutup Tanwir IMM di Malang, Kapolri Ajak Dukung Program Pemerintah
- BACA JUGA : Edarkan 106 Gram Sabu, Pria di Palangka Raya Diringkus Polda Kalteng
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini, setelah disishkan untuk laboratorium jenis sabu sebanyak 3,87 gram dan 17 butir ekstasi. Sedangkan untuk pembuktian dipengadilan jenis sabu sebanyak 70,51 geam dan 45 butir ektasi ,” beber Syeid.
Lanjut Syeh ungkapkan bahwa dengan dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1789,19 gram dan ektasi 6404 butir, berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 31.567 jiwa.
“Atas perbuatan para tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia juga ungkapkan bahwa pihaknya juga ada pengungkapan 2 LP, terkait dengan barang bukti narkoba jenis baru yaitu sinte, yang saat ini lagi populer dikalangan anak-anak remaja.
“Mudah-mudahan mereka yang sadar bahwa menggunakan Sinte itu efeknya lebih parah dari pada ektasi dan sabu,” harap Syeh.
Terakhir Syeh sampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras untuk melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Anggota kami akan berupaya fokus dan terus bekerja melakukan penyidikan terkait kasus-kasus peredaran gelap narkoba diseluruh wilayah hukum Polda Sumsel,” pungkasnya Syeid
(MOH. SANGKUT)




