Gowa, Sulsel – Mitrapolri.com |
Kepolisian Resor Gowa resmi mengungkap kasus pembusuran yang sempat viral dan meresahkan warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam konferensi pers, Sabtu (28/02/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat dan respons cepat jajaran kepolisian. Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim bersama Kamneg Sat Intelkam berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial FJ dan RF (17).
Korban diketahui mengalami luka di bagian tangan kanan akibat busur panah. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu pisau.
- BACA JUGA : Tradisi Indah Kampung Kami di Kelurahan Tanjung Raja Yang Tak Mati Pada Saat Bulan Ramadhan Tiba
- BACA JUGA : Polres Dairi Tebar Berkah Ramadhan 1447 H, Serahkan Kursi Roda dan Paket Sembako kepada Warga
- BACA JUGA : Ketum Dedy Safrizal Apresiasi Elang Tiga Hambalang Riau Bagikan Takjil dan Sembako di Bulan Suci Ramadhan
Plt Kasat Reskrim Arman Tarru menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, aksi tersebut tidak dilatarbelakangi dendam pribadi. Para pelaku melakukan konvoi dan menyerang secara acak setelah mengonsumsi minuman keras.
Sebagai bentuk komitmen, Polres Gowa memastikan akan terus menindak tegas kejahatan jalanan sesuai arahan Djuhandhani Rahardjo Puro. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.
(Aris)




