Purbalingga, Jawa Tengah – Mitrapolri.com|
Maraknya dugaan peredaran obat keras golongan G di Kabupaten Purbalingga kian memprihatinkan. Obat yang seharusnya hanya diperoleh dengan resep dokter itu diduga diperjualbelikan dengan pola terselubung menggunakan sistem COD (cash on delivery) dan lokasi berpindah-pindah.
Warga menyebut, setiap kali isu razia ramai di media sosial, warung yang diduga menjadi titik peredaran mendadak tutup beberapa hari, lalu kembali beraktivitas setelah situasi dianggap reda. Sejumlah lokasi yang disebut warga berada di Kecamatan Mrebet, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Kalimanah, dan Kecamatan Padamara.
- BACA JUGA : Komitmen Berantas Narkoba, Polres Lamandau Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sabu
- BACA JUGA : Sertijab dan Pelantikan Pejabat Polresta Palangka Raya, Perkuat Kinerja dan Profesionalisme
- BACA JUGA : Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim Tangani Serius Kasus Penusukan di Desa Sudan
Berdasarkan pantauan awak media selama sepekan, titik-titik warung yang disebut warga tampak tutup. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pergeseran pola transaksi ke sistem COD guna menghindari pengawasan.
Sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan RI dan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penjualan obat keras tanpa resep merupakan pelanggaran pidana. Masyarakat mendesak Polres Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga untuk segera melakukan pengawasan, penertiban, dan penelusuran jaringan distribusinya.
Langkah tegas dan berkelanjutan dinilai penting agar peredaran obat golongan G tidak semakin mengancam generasi muda di Purbalingga.
(Budi Santoso)




