Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com |
Sekretaris Desa (sekdes) atau disebut Keurani Gampong Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, mengaku dipecat tanpa alasan yang jelas, pasalnya, pemberhentian dirinya, itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tidak pernah ada teguran secara lisan maupun tulisan.
Berpacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada ayat 2 huruf (c), Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi, Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
- BACA JUGA : Keren, Sabang Marine Festival Kembali Masuk Karisma Event Nusantara 2024
- BACA JUGA : Menolak Tanda Tangan Verifikasi APBG Perubahan 2023 Diduga Ada Item Yang Fiktif, Sekdes Teupin Jok Nibong Dipecat
- BACA JUGA : PA dan KPA Nagan Raya, Deklarasi Dukung Prabowo – Gibran
Camat Nibong, Rizky Rasmana terkesan bungkam terhadap masalah ini, saat awak media mencoba mengkonfirmasi via pesan WhatsApp pribadinya tidak ada balasan Centang biru (Dilihat), sementara via telepon tidak diangkat.
Mansur, SH, Kabag Pemkim Aceh Utara saat dikonfirmasi wartawan (Minggu 28/01/24) via pesan WhatsApp pribadinya mengatakan,” Geuchik pasti punya alasan menonaktifkan sekdes dan penunjukan PLT sekdes jelasnya, konfirmasi Geuchik,” ucapnya.
(Fadly P.B)