Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Suryati, Sekretaris Desa (sekdes) Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Suryati, Sekretaris Desa (sekdes) Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Menolak Tanda Tangan Verifikasi APBG Perubahan 2023 Diduga Ada Item Yang Fiktif, Sekdes Teupin Jok Nibong Dipecat

by mitrapolri.com
28 Januari 2024 | 14:31 WIB
in Aceh

Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com |

Sekretaris Desa (sekdes) Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, mengaku dipecat oleh Kepala Desa (Kades) tanpa alasan yang jelas.

Pasalnya, pemberhentian dirinya dari sekretaris desa atau yang disebut Keurani Gampong, itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tidak pernah ada teguran secara lisan maupun tulisan.

Pemecatan atau Pemberhentian Aparatur Desa yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Geuchik (kades) Teupin Jok terhadap Suryati (43) selaku Keurani Gampong (Sekretaris Desa) diduga karena Suryati menolak untuk menanda tangani laporan Verifikasi APBG Perubahan Tahun 2023 silam.

ADVERTISEMENT

Sementara penolakan tersebut, dilakukan Suryati atas dasar temuan beberapa item yang dianggap fiktif dalam poin-poin yang tercantum pada Surat Laporan Verifikasi APBG Perubahan tahun 2023 yang disuruh tanda tangani.

“Karena temuan tersebut menjadi kendala bagi saya selaku Keurani Gampong”, ungkap Suryati. Sabtu, (27/01/2024).

“Saya selaku Keurani Gampong sudah menjelaskan hal tersebut kepada Keuchik, dan harus dilakukan musyawarah dulu. Namun masukan itu tidak ditanggapi”, terangnya.

Menjelang beberapa minggu, diketahui bahwa saya telah diberhentikan tanpa ada teguran dan surat pemberhentian. Oleh karena itu, saya merasa keberatan atas pemberhentian saya sebagai Keurani Gampong yang dilakukan secara sepihak.

ADVERTISEMENT

“Saya sudah mencoba menempuh jalur musyawarah terkait permasalahan ini dengan melayangkan surat permohonan tertanggal 23 Oktober 2023. Sampai sekarang tidak ada tanggapan apapun terkait hal tersebut”, pungkasnya.

  • BACA JUGA : PA dan KPA Nagan Raya, Deklarasi Dukung Prabowo – Gibran
  • BACA JUGA : “Rembo” Panglima

    Muda GAM Daerah III Tgk Syiek Paya Bakong Bantu Pembangunan Dayah Cabang Abu Paya Pasi 1 Miliar


  • BACA JUGA : Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Preman Manado Indra Matheos Alias Bemo di Gelar Sat Reskrim Polresta Manado

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI, Jamaluddin mengatakan, terkait permasalahan yang terjadi di Gampong Teupin Jok, pemberhentian Keurani Gampong yang dilakukan oknum Keuchik seperti yang dimaksud, menyalahi aturan dan telah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada ayat 2 huruf (c).

Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017”, jelas Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia.

Sementara itu Geuchik Teupin Jok, belum dapat tersambung sampai berita ini ditayangkan.

(Fadly P.B)

ADVERTISEMENT
Share3610SendShare

Berita Terkait

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/26).
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Read more
Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

STOP PRESS: Benhard Sinaga Sudah Tidak Terdaftar sebagai Wartawan Mitrapolri.com

5 Juni 2026 | 12:58 WIB
Sumatera Selatan

Tak Ada Ruang Diskriminasi, RSUD Kayuagung Utamakan Pelayanan Cepat, Ramah, dan Berkualitas

5 Juni 2026 | 12:28 WIB
Kalimantan Tengah

Lindungi Pelajar dari Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Beri Penyuluhan di SMAN 1

5 Juni 2026 | 08:56 WIB
Kalimantan Tengah

Di Rupatama Endra Dharmalaksana, Kapolresta Palangka Raya Ikuti Anev Sitkamtibmas Kapolda Kalteng

5 Juni 2026 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Ops Patuh Telabang 2026, Seksi Propam Razia Kendaraan Bermotor Personel di Pintu Masuk Mapolresta Palangka Raya

5 Juni 2026 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mapolresta Palangka Raya, Kasatintelkam: Dengan Padatnya Kegiatan, Rekan-Rekan Diimbau Komitmen Jaga Kesehatan

5 Juni 2026 | 08:08 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Ikuti Anev Kamtibmas Polda Kalteng, Paparkan Situasi Keamanan dan Agenda Pengamanan Pilkades

5 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kalimantan Tengah

Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

5 Juni 2026 | 07:54 WIB
Kalimantan Tengah

Verifikasi Data Material Regident dan Monev PNBP Tahun 2026 dari Korlantas Polri di Polres Kotim

5 Juni 2026 | 07:38 WIB
Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini