Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengamankan 1 orang Lelaki 43 tahun, penduduk Batu Nanggar Desa Batu Nanggar, Kec. Batang Onang, Kab. Padang Lawas Utara, bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, (17/11/2023) mengatakan, penangkapan terhadap 1 orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku TS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, Sumut.
Selanjutnya tim satreskrim narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepimpinan IPDA Sarwedi Manurung melakukan pengintaian terhadap pelaku TS hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku TS di Jln sempurna Kel Bakaran Batu Kec Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu Rabu (15/11/2023) sekira pukul 22.30 wib dan ditemukan/di dapat dalam diri TS dalam barang bukti narkoba.
- BACA JUGA : Polres Wajo Melaksanakan Wisuda Purna Bakti Personil Polres Wajo di Mapolres Wajo
- BACA JUGA : Kurun Waktu 2 Bulan, Satgas Anti Narkoba Polri Tangkap 7.566 Tersangka
- BACA JUGA : Seorang Pemuda Mabuk Membawa Obat Keras Diamankan Polsek Singkil
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram bruto, 9 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah skop terbuat dari pipet, 3 buah pipet, 1 buah mancis berwarna kuning, dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(IKANG)