Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang pada wilayahnya dengan mengamankan seorang tersangka dan puluhan paket diduga sabu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026) pagi.
“Penangkapan kami lakukan pada Hari Senin (6/7/2026) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB terhadap seorang pria berinisial FA (39) di halaman salah satu minimarket yang berada pada kawasan Jalan G. Obos atas dugaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba.
- BACA JUGA : Semarak Budaya 2026 Disambut Antusias Warga Bojong Gede dan Tajur Halang
- BACA JUGA : Kodim 0207/Simalungun dan Warga Nobar Piala Dunia 2026, Semangat Kebersamaan Warnai Kemenangan Belgia atas Amerika Serikat
- BACA JUGA : Kakorlantas Pimpin Pelantikan dan Sertijab Pejabat Utama Korlantas Polri, Tekankan Kekompakan dan Ketangguhan
Dalam penangkapan tersebut, AKP Yonika Winner Te’dang menerangkan bahwa tersangka FA diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.
“Yakni 10 paket narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat kotor 4,44 (empat koma empat empat) gram, yang mana 1 paket ditemukan dalam kantong celana depan dan 9 paket lainnya dari dalam tas selempang milik tersangka,” terangnya.
“Selain itu juga satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 950.000,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu), yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika yang hendak dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.
AKP Yonika menegaskan bahwa tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
“Tersangka FA terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Ri Nomor 1 Tahun 2023 juntco UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(4n5)




