Asahan, Sumut – Mitrapolri.com |
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera mengambil tindakan tegas dengan menyegel lima perusahaan kilang kayu (sawmill) di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Penindakan ini dilakukan untuk memutus rantai pasok pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional di kelima lokasi tersebut telah dihentikan total dan kini berada di bawah pengawasan ketat.
“Saat ini, kilang kayu yang telah disegel tidak boleh beroperasi. Kami memastikan anggota di lapangan melakukan penjagaan penuh selama 24 jam secara bergantian. Kami garansi tidak akan ada barang bukti kayu yang keluar, bahkan sebatang pun,” tegas Hari pada Senin (18/5/2026).
Kronologi Operasi dan Bukti Sitaan
Operasi penindakan skala besar ini telah berlangsung sejak Rabu (13/5/2026). Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kayu-kayu tanpa kelengkapan barcode atau dokumen legalitas resmi.
Tim langsung mengamankan ribuan batang kayu log jenis rimba campuran dan meranti, ratusan kubik kayu olahan (papan dan reng kaso), serta puluhan mesin gergaji pita (bandsaw).
- BACA JUGA : Gudang Kayu “Siluman” di Deli Serdang Disorot, Diduga Jadi Titik Penampungan Kayu Ilegal
- BACA JUGA : Luar Biasa! Wartawati Mitrapolri.com Aceh Wisuda S1 Hukum Predikat Cumlaude di USK
- BACA JUGA : Pengadaan Mobil Rp17.8 Miliar, BRA Dinilai Tidak Sensitif dengan Permasalahan yang Terjadi Ditengah-tengah Masyarakat Aceh
Berikut adalah rincian barang bukti yang disita dari kelima lokasi industri pengolahan kayu tersebut:
Nama Kilang Kayu | Kayu Bulat (Log) Disita | Mesin *Bandsaw* |
| **CV AMS** | 758 batang | 12 unit |
| **UD R** | 413 batang | 5 unit |
| **CV MBS** | 360 batang | 2 unit |
| **CV SJP** | 110 batang | 5 unit |
| **CV FJ** | 36 batang | 6 unit |
| **TOTAL** | **1.677 batang** | **30 unit** |
Rencana Operasi Lanjutan hingga ke Hulu
Langkah tegas ini tidak akan berhenti pada penyegelan kilang. Hari mengungkapkan bahwa Gakkum LHK sedang melakukan pemetaan menyeluruh terhadap operasional kilang kayu di Kabupaten Asahan. Ke depannya, operasi penertiban akan dilakukan secara merata untuk merunut hingga ke hulu atau sumber lokasi penebangan kayu ilegal.
Untuk itu, Hari juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan objektif.
“Mohon pengawalannya dari rekan-rekan media. Mari sajikan pemberitaan yang objektif untuk mendukung penegakan hukum dan menambah semangat kawan-kawan di lapangan. Kasus ini pasti akan kami usut tuntas hingga ke akarnya,” pungkasnya.
(Red/tim)




