Kampar – Mitrapolri.com |
Begitu Galaknya operasi dan atau razia yang dilakukan oleh pihak Polres Kampar – Polda Riau terhadap para pelaku ilegal logging. Bahkan sudah ada yang ditetapkan tersangka dan selanjutnya diproses sesuai hukum berlaku dengan penerapan pasal 83 ayat 1 Huruf b. Undang Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar.
Tetapi hal ini tidak membuat para mafia ilegal longging di wilayah hukum Polres Kampar jera dan berhenti melakukan aktifitas ilegalnya.
Sawmil yang dikenal dengan nama sawmil Wasliem, sawmil Immas dan sawmil Zoel di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih tetap melakukan aktifitas pengolahan kayu Log yang diduga ilegal. Kemudian hasil kayu olahannya disimpan di Perumahan Griya Pratama Kencana yang juga masih di seputaran jalan bupati.
Kayu log diduga kuat berasal dari kawasan hutan negara maupun hutan lindung. Dimana hutan sangat dijaga oleh Negara dan juga Dunia untuk kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya dan juga menjaga dampak lain yang akan timbul akibat dari pengerusakan hutan.
- BACA JUGA : Aktifitas Ilegal Logging di Kecamatan Kampar Kiri Masih Beroperasi, Kapolres AKBP Ronald Sumaja: Sudah Ditindak, Kapolseknya Dicopot
- BACA JUGA : Optimalkan Akuntabilitas Kinerja, Polda Kalteng Gelar Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri
- BACA JUGA : Polda Aceh Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan Anggaran BPJS RS Graha Bunda Aceh Timur, Diduga Dilakukan Berjamaah
Kegiatan pengolahan kayu log ilegal yang ditemukan di jalan bupati ini menjadi pertanyaan besar. Apakah ada pihak – pihak yang memback-up para pelaku ilegal logging dimaksud atau belum maksimalnya operasi yang dilakukan pihak polres Kampar – Polda Riau sehingga membuat para pelaku ilegal longging masih bebas melakukan aktifitas ilegalnya di wilayah hukum polres Kampar – Polda Riau.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang di hubungi via pesan singkat whatsApp, Rabu (14/08/2024) dengan Nomor 08218xxx6xx2 oleh team media mitrapolri.com untuk memberikan informasi ditemukannya tempat dugaan pengolahan kayu log ilegal di jalan bupati serta meminta konfirmasi dan tanggapan beliau terhadap temuan dimaksud, dirinya merespon singkat.
“Di tindak lanjuti”, ucap Kapolres.
Hingga berita ini diterbitkan, pantauan team media mitrapolri.com di lokasi pengolahan kayu dimaksud belum ada diketahui penindakan dan operasi maupun razia yang dilakukan pihak berwajib baik dari polres Kampar maupun Polda Riau walau jawaban Kapolres Kampar sebelumnya ‘Di tindak lanjuti’.
(Red/tim)