Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas syariat Islam Aceh Berinisial NI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nagan Raya inisial AN (20), peristiwa ini saat korban terlelap tidur dalam mobil penumpang Toyota Hiace dari Nagan Raya menuju ke Banda Aceh.
Kronologi pada hari Minggu tanggal 01 februari 2026 pukul 01.30 WIB (Dini hari) dalam perjalanan di mobil penumpang kejadian saat korban terlelap tidur dalam mobil. Pelaku NI meraba raba bagian intim korban sehingga korban terkejut dari tidur dan berteriak dalam mobil.
Aksi dari pelaku pun masih berlanjut ketika korban turun membeli makanan dan pelaku dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya pada tangan korban atas perbuatan pelaku membuat korban menangis dan trauma.
Korban melaporkan ke SPKT Polda Aceh dengan nomor Laporan STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 02 Februari 2026 untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- BACA JUGA : Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
- BACA JUGA : Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT
- BACA JUGA : Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit
Menurut keluarga Korban, terlapor NI, warga Gampong Ie beudoh kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya.
“Saat ini bekerja pada Dinas Syariat Islam Aceh”, ujar Said Mus paman korban.
“Perbuatan pelaku NI tidak bisa dibiarkan karena pelaku paham tentang agama dan pelaku juga mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Nagan Raya sekarang sudah di tetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Pelaku NI pernah mendekam dalam penjara”, tambah Said Mus.
“Kami dari keluarga tidak akan tinggal diam akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku agar pelaku ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di masa akan datang dan korban akan kami bawa ke psikolog untuk memulihkan trauma nya”, ungkap Said Mus.
“Secara khusus kami minta Gubernur Aceh, Sekda Aceh, kepala Badan kepegawaian Aceh, kepala Dinas syariat Islam Aceh, inspektorat Aceh, untuk memproses oknum ASN Dinas syariat Islam Aceh tersebut sidang kode etik Disiplin ASN. Kami juga berharap Polda Aceh segera memproses laporan dari ponakan kami yang telah menjadi korban kebiadaban oknum ASN ini”, tutup Said Mus.
(Red/tim)




