Karo, Sumut – Mitrapolri.com
Gelapkan uang perusahaan, seorang karyawan PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo. Adapun tersangka yang ditangkap berinisial RSSN (25) warga JL. Jamin Ginting Gang Saudara Ujung, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Uang yang digelapkan pelaku ini sebesar Rp. 38.648.500. (Tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) dan pelaku melarikan diri ke pulau Jawa.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, S. Trk, pada Jumat, (8/7/2022) mengatakan bahwa pelaku RSSN (25) bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret Gung Negeri yang terletak di JL. Meriam Ginting, Kabanjahe.
- BACA JUGA : Polda Sulut Gelar Salat Idul Adha 1443 H dan Penyembelihan Hewan Kurban
- BACA JUGA : Serahkan Hewan Kurban, Kapolri: Bentuk Keikhlasan Wujudkan Personel yang Presisi
- BACA JUGA : Polsek Sumber Rejo Laksanakan Apel Gabungan, Melakukan Pengamanan Persiapan Menjelang Malam Takbir
“Pelaku RSSN ini bekerja di Indomaret Gung Negeri Jalan Meriam Ginting Kabanjahe dan pelaku saat itu memiliki jabatan sebagai Asisten toko”, kata Kasat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pelaku ini ditangkap atas laporan dari pihak PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret pertanggal 10 Agustus 2021 yang lalu. Bahwa uang sebesar Rp. 38.648.500 dibawa lari oleh tersangka RSSN ke pulau Jawa tepatnya di Jakarta. Adapun modus Pelaku ini, dengan mengambil uang hasil penjualan Indomaret tersebut.
Pelaku ini juga lari ke pulau Jawa tepatnya ke Jakarta dan selama pelarian tersangka sempat mencari pekerjaan selama berada di sana dan akhirnya ditangkap di daerah Bekasi.
Dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan tersangka RSSN (25) di persangkaan pasal 374 Subs 372 dari KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.
(SATRIA)