Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan berinisial NB.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh IK, yang merupakan istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.
“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Joko menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, saat IK, istri RR, pulang ke rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya. Namun, dari kamar utama yang ditempati RR terdengar suara musik dan percakapan.
Singkat cerita, istri RR masuk ke dalam dan mendobrak pintu walk-in closet lemari khusus tempat menyimpan pakaian dan aksesoris dan mendapati seorang perempuan yang diketahui berinisial NB dengan posisi berdiri sambil menundukkan kepala.
“Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning,” terang Joko.
Keduanya diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.
ISTRI SAH TOLAK BERDAMAI
Sementara itu istri ketua DPRK Nagan Raya Intan Keumala Tanzil yang dibungi secara exlusif oleh mitrapolri.com mengatakan pihaknya tidak akan pernah melakukan perdamaian atas peristiwa yang terjadi pada Rabu(28/10),yang lalu dan tetap menempuh jalur hukum.
“Saya intan keumala tanzil selaku istri sah dari Mohd Rizki Ramadhan sampai saat ini saya terus mengikuti proses yang berjalan sesuai dengan prosedur, hukum, dan qanun yang berlaku di Aceh atas laporan saya terhadap suami saya di karnakan HAL ini sangat mencoreng nama baik keluarga dan menimbulkan trauma yang besar bagi saya dan anak-anak. Dengan ini saya tetap menempuh jalur hukum dan menolak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Dan saya menuntut keadilan untuk saya dan anak-anak saya,dan saya meminta polda Aceh dapat memproses laporan saya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku”.katanya.
(T. Ridwan, S.H)




