Pematangsiantar (Sumut) – Mitrapolri.com
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi pada hari Sabtu (05/06/2021), sekira pukul 20.00 wib, dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di Jl. Dr. Wahidin Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang di curigai yang sesuai dengan informasi sedang berada dipinggir jalan.
Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Ikhsan (27) warga jl.ade irma.
Baca Juga : Polres Lhokseumawe Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 4 Kg Narkotika
Lalu Personil Sat Narkoba menyuruh Ikhsan (27) untuk memperlihatkan narkoba miliknya, kemudian Ikshan (27) menunjukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.02 gram yang di bungkus uang Rp.10.000, yang dipegang dengan tangan kanannya, lalu Ikhsan (27) juga mengeluarkan 1 unit HP dari kantong depan sebelah kirinya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar” ucapnya. (L3O)
Discussion about this post