Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Dalam rangka menindak lanjuti laporan warga masyarakat Dolok Parriasan perihal penggunaan Dana Desa, Inspektorat Kabupaten Simalungun turun kelapangan mekakukan pemeriksaan, Kamis (23/9/2021), bertempat di kantor Pemerintahan Nagori Dolok Parriasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Inspektur pembantu (Irban) 2, Alfred Butar- butar saat diwawancarai mengatakan bahwa kehadiran pihaknya di kantor Pangulu Nagori Parriasan sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menindak lanjuti laporan warga masyarakat melalui salah satu Lembaga.
Alfred memberitahukan surat yang diterima pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun sekitar minggu yang lalu itu perihal laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ketidak sesuaian penggunaan Anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Lebih lanjut Irban 2 itu menjelaskan bahwa sesuai informasi dari masyarakat pembagian BLT tahun 2020 dan tahun 2021 diduga tidak sesuai dengan aturan. Seperti Jumlah besaran yg diterima, dan petunjuk teknis kategori sipenerima.
Oleh karena itu perlu dilakukan konfirmasi kepada warga masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk mencari kebenaran,” jelasnya.
Saat ditanya berapa jumlah dana BLT yang diterima warga sesuai dengan laporan Dumas, Alfred menjawab, sesuai dengan uraian pelapor, BLT tahun 2020 yang diterima senilai Rp. 200.000. Dan awal bulan Juni 2021 warga menerima Rp.206.000/ bulan per KPM.
Discussion about this post