Tebingtinggi (Sumut) – Mitrapolri.com
Pada hari kamis tanggal 20 mei 2021 sekitar pukul 18.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki ER (40) yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan meranti , kel. Debloid Sundoro, saat personil sat narkoba polres Tebing Tinggi melintas di daerah tersebut melihat keberadaan ER (40) yang mencurigakan gerak geriknya.
Personil Sat Narkoba lalu menginterogasinya ER (40) saat di interogasi oleh petugas ER (40) didapatin disaku celana nya sabu 3,36 gram dan 4 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Personil Sat Narkoba yang mendapatkan barang haram tersebut langsung melakukan tindakan tegas dan langsung mengamankan ER (40) saat di perjalanan ER (40) yang di interogasi personil sat narkoba mengaku kalau barang haram tersebut adalah miliknya.
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa dan PSSI Simalungun Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Rumah Terbakar
Kasubbag Humas polres Tebing Tinggi AKP J Nainggolan membenarkan bahwa tersangka ER (40) sudah kita amankan beserta barang buktinya di polres Tebing Tinggi.
ER (40) yang merupakan warga Jln.Tuallang lingkungan III Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi hanya bisa pasrah saat di bawa ke menuju Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di mintai keterangan dan di proses lebih lanjut tutur AKP J Nainggolan
Discussion about this post