Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com|
Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan bahwa kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh satu orang pelaku. Kepastian tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan pembuktian secara intensif.
Dalam keterangan resminya di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026), Kapolda menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Bripda P.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Dengan demikian, peristiwa ini adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” tegas Kapolda.
Ia menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa motif tindakan tersebut dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban. Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat kepada senior, karena beberapa kali panggilan yang dilakukan pelaku tidak diindahkan oleh korban.
- BACA JUGA : Keteladanan Pimpinan, Kapolres Seruyan Jadi yang Pertama Jalani Tes Urine
- BACA JUGA : Wakapolda Sumsel Salurkan 300 Paket Bansos di OKI, Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Umat
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Rangkul OKP dan Cipayung Plus, Perkuat Stabilitas Nasional di Momentum Ramadhan
Selain menetapkan tersangka utama, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung saksi lain dalam aksi penganiayaan tersebut.
Namun demikian, dua anggota yakni Bripda MF dan Bripda MA saat ini tengah menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik.
Salah satu di antaranya diketahui berada di lokasi kejadian dan menyaksikan peristiwa tersebut, tetapi tidak melaporkannya sehingga diproses secara internal.
Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kapolda Sulsel didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, serta Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.
Atas perbuatannya, tersangka Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas kepolisian.
(Aris)




