Kampar, Riau – Mitrapolri.com
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH, Minggu sore (19/09/2021) berikan klarifikasi terkait peristiwa bentrok antara Eks Karyawan dengan Security PT. Padasa Enam Utama, yang terjadi saat proses pengosongan perumahan milik perusahaan tersebut pada Selasa (14/09/2021) lalu.
Dijelaskan Kapolres Kampar bahwa peristiwa bentrok ini terjadi antara Eks Karyawan yang masih menempati rumah atau aset PT. Padasa dengan pihak Security yang ditugaskan oleh management perusahaan melakukan pengosongan rumah tersebut, jadi mereka bukanlah preman.
Sebelum proses pengosongan paksa rumah milik perusahaan tersebut, pihak management telah mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada Eks Karyawan agar mereka mengosongkan rumah tersebut karena statusnya tidak lagi sebagai karyawan.
Rumah itu sendiri sebenarnya juga banyak yang tidak ditempati namun masih dikuasai oleh Eks Karyawan dan digembok mereka, sementara rumah tersebut juga akan diperlukan dan akan digunakan untuk karyawan mereka.
Pada saat proses pengosongan rumah tersebut terjadi perlawanan oleh Eks Karyawan sehingga timbul kegaduhan, yang berujung beberapa orang dari kedua belah pihak ada yang mengalami luka akibat lemparan batu atau pukulan benda tumpul.
Diketahui saat kejadian itu pihak Security membawa pentungan dan tameng berbahan rotan sebagai kelengkapan mereka, sementara Eks Karyawan membawa berbagai benda seperti potongan kayu dan juga ada senjata tajam jenis parang.
Discussion about this post